Dok.Foto Teuku Khairul Rahmat Hidayat
OPINI
OMBAK KORUPSI BERAKHIR DI BALIK JERUJI BESI
Hai guys, sekarang hari apa?
Hari apapun juga Indonesia tetap saja ada pemberitaan tentang kasus korupsi, baik di media televisi, radio, surat kabar, dan media elektronik lainnya. Bahkan di warung kopi pun masyarakat memperbincangkan hal tersebut seolah-olah setelah membicarakannya mereka akan dibagikan upeti sebagai tanda jerih payah untuk membeli sebungkus sigaret dan secangkir kopi. Pelakunya hampir dari semua kalangan, mulai pejabat terkecil di desa sampai pejabat-pejabat besar di ibukota.
Sebenarnya ada apa? Karena apa? Masalahnya apa? Aduh aduh, tikus-tikus berdasi, jangan sampai kau mati dengan cara yang sangat memalukan, hanya karena cubitan jari jemari lentik emak-emak berdaster yang jumlahnya ada jutaan di republik ini.
Mirisnya lagi, ada sebuah kisah Kepala Desa (Geuchik/Keucik) di Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, yang sempat dikabarkan hilang karena terseret ombak laut saat memancing di Kecamatan Susoh. Hal itu diketahui karena di lokasi kejadian, korban terseret ombak meninggalkan joran untuk memancing, sepeda motor merek Vario yang merupakan kendaraan dinas geuchik di Abdya.
Sementara, setelah mendapat informasi ada korban hempasan ombak, tim penyelamat langsung melakukan tindakan penyisiran di bibir pantai dan lautan untuk mencari sosoknya. Sehingga, setelah beberapa hari tidak ditemukan, tim penyelamat yang dikerahkan dari berbagai instansi akhirnya menyerah dan menghentikan pencarian.
Namun, setelah beberapa waktu, terdengar kabar angin yang disampaikan si burung yang berkicau. Geuchik itu sebenarnya melarikan diri. Ada-ada saja.
Setelah kepulangannya dari pelarian, yang bersangkutan mengaku habis dirampok dan disekap di salah satu daerah di kabupaten setempat, kemudian tersangka melarikan diri hingga sampai ke kabupaten ujung Provinsi Aceh. Aneh bin ajaib memang.
Menurut Humas Polres Abdya di situs Tribratanewsresabdya.com, Satreskrim Polres Abdya sudah berhasil mengungkap satu kasus korupsi dana desa di gampong tersebut pada tahun 2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp445.635.500.
Uang segitu bisa beli mobil baru Mitsubishi Xpander dua unit sekaligus, fantastis kan? Bahkan karena Abdya merupakan salah satu daerah yang berkomoditi penghasilan dari perkebunan sawit yang luasnya mencapai hingga puluhan ribu hektar, untuk investasi di kebun sawit yang seharga Rp.50 juta, bisa dapat 10 hektar hanya dengan menambah sedikit dari isi tabungan. Miris memang.
Bahkan Kapolres Abdya waktu itu, AKBP. Moh. Basori, S.IK yang didampingi Kabag Ops dan Kasatreskrim Polres Abdya juga menyampaikan terkait pengelolaan dana desa disana. Ada item yang tidak dilaksanakan pekerjaannya atau yang biasa disebut pekerjaan fiktif dan yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan itu.
Dari hasil Laporan Polisi LP-A/06/I/2020/Reskrim pada tanggal 20 Januari 2020 lalu, dugaan tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) itu melibatkan dua orang mantan pejabat desa. Dari hasil laporan itu juga disampaikan bahwa mantan kepala desa serta mantan bendahara desa membinasakan anggaran desa. Kedua mantan pejabat di desa itu terbukti menggelapkan Dana Desa tahun 2018 lalu, yang nominalnya saat itu sekitar Rp. 1,2 Milyar lebih. Untung saja tidak digelapkan semua, bisa-bisa si roda empat jenis sport yang menjadi incaran artis-artis ibukota akan terparkir di depan rumah. Wahh tajir melintir!
Mantan Kapolres Abdya juga menjelaskan, polisi sempat memeriksa 15 orang saksi dan menyita dokumen Gampong Blang Makmur berupa RKPG Tahun Anggaran 2018, dokumen APBG tahun 2018, dokumen bukti pertanggungjawaban, dokumen surat perintah pencairan dana dari kuasa bendahara umum kabupaten, serta dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan APBG Tahun Anggaran 2018 di desa itu.
Akhirnya setelah terbukti bersalah, kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal minimal Rp. 200 juta maksimal Rp.1 miliar.
Tetapi menurut pernyataan Kapolres, kedua tersangka belum mau menjelaskan kemana uang itu dipergunakan. Selanjutnya, ia juga berpesan kepada seluruh aparatur gampong agar jangan main-main dalam pelaksanaan dana desa. Tetap lakukan yang terbaik untuk desa masing-masing dan jauhi dari pelanggaran hukum.
Ternyata, akting manis bualan ombak korupsi juga akan berakhri di balik jeruji besi.
Dalam acara Konferensi Pers yang digelar di Aula Vicon Polres Abdya itu juga turut dihadiri dari berbagai macam awak media pemberitaan yang ada di Abdya, dari media televisi ada Metro TV, Puja TV, SCTV, ada juga dari media online bahkan media cetak seperti Harian Serambi Indonesia, Harian Analisa, Harian Realitas, Harian Waspada, Aceh Bisnis, Media Aceh, dan Aceh Trend.
Penulis :
Teuku Khairul Rahmat Hidayat
Pemuda Aceh Barat Daya