Notification

×

Iklan ok

PEMERINTAH ACEH TAK BOLEH KERDILKAN PERAN DPRA

Senin, 22 Juni 2020 | 15.07 WIB Last Updated 2020-06-22T08:07:48Z

        Muhammad Nazar SA.g/Ketua Partai sira

Gemarnews.com|Banda Aceh , Kegiatan silaturahmi melalui halal bihalal yang dilaksanakan Partai-partai Lokal dan Nasional yang bergabung dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) di aula Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Minggu malam, 21 Juni 2020 dihadiri langsung oleh para pimpinan partai terkait. Ketua dan wakil ketua DPRA yang berasal dari Partai Aceh dan Gerindra juga ikut hadir. Sebanyak 46 anggota DPRA yang masuk dalam KAB dari Partai Aceh, Partai Gerindra, PAN, PKS, PNA, SIRA dan PKPI juga hadir. 

Dalam sesi penyampaian pendapat para pimpinan partai-partai koalisi KAB itu, Muhammad Nazar yang memimpin Partai SIRA mendapatkan kesempatan pertama untuk merespon dan memberikan pandangannya terkait sejumlah pendapat sebelumnya yang telah disampaikan para anggota DPRA serta pimpinan fraksi partai koalisi KAB yang hadir dalam acara rapat tertutup usai halal bihalal itu. 

Dalam menyikapi pembangunan Aceh saat ini semua potensi di Aceh, pemerintahan dan non pemerintah harus aktif terlibat sesuai proporsi masing-masing. Aceh itu memiliki beban yang begitu berat dengan segala persoalan yang diwariskan oleh lamanya konflik yang terjadi, dan konflik itu berkali-kali serta berulang-ulang. Dalam tata negera yang berlaku di era demokrasi modern saat ini, bahkan sejak dulu pemerintahan itu tak boleh bergerak sendiri, tak boleh sekedar memaksakan selera sendiri maupun selera orang-orang tertentu yang dekat dengannya. 

Siapapun yang tinggal dan bertugas di Aceh, apakah itu pemerintahan daerah dan lembaga-lembaga vertikal pemerintah pusat RI hingga kalangan dunia usaha dan rakyat tak boleh melupakan bahwa otonomi khusus Aceh itu terlalu mahal harganya. Mahal karena sebuah otonomi khsusus di Aceh yang dijadikan bahagian negara baru Republik Indonesia oleh para pelaku sejarah masa lalu baru lahir setelah tumpahnya begitu banyak darah dan hilangnya harta benda. Artinya pula bahwa otonomi khsusus Aceh sama dengan hanyalah hasil minimalis dan kompromistis yang bisa menyisakan masalah berikutnya, berbanding pengorbanan yang dicurahkan ketika terjadinya gerakan perjuangan referendum Aceh sejak 1999 yang membangunkan rakyat Aceh hingga dunia internsional untuk mulai peduli serius pada keadilan Aceh serta gerakan kemerdekaan Aceh sejak 1976 yang diredam dengan perang tersembunyi yang penuh resiko kemanusiaan oleh pemerintah pusat.

Semakin bertambah mahal lagi manakala harga otonomi khusus itu dibandingkan dengan terkurasnya hasil alam Aceh yang terjadi selama berpuluh tahun— tidak menguntungkan, tidak mensejahterakan Aceh. Justru selama eksploitasi hasil kekayaan alam itu, pada saat yang sama terjadi pula perang tersembunyi dengan warisan sangat jelek berupa sejumlah kejahatan kemanusiaan yang belum tuntas secara adil hingga saat ini dan kemiskinan yang tak mudah dientaskan. 

Dalam kondisi saat ini, hal mana  pembangunan Aceh dipimpin secara single oleh Plt. Gubernur Nova Iriansyah, ditambah dengan masalah baru yaitu pandemi covid19 Cina yang berdampak langsung bukan hanya secara nasional RI tetapi juga secara global— semakin tidak mudah, semakin sulit melaksanakan pembangunan secara cepat dan normal. Covid19 bisa menjadi kambing hitam dalam banyak hal. Kebijakan hingga penempatan anggaran pembangunan otomatis berubah pula. Karena itulah pemerintah Aceh tak boleh sama sekali mengkerdilkan dan memarginalkan peran DPRA sebagai bahagian legal dari pemerintahan dan pelaku pembangunan— tak boleh hanya sekedar dilihat secara politis saja, apalagi jika diperlakukan sebagai lawan politik ketika ada perbedaan pandangan. Tentu semuanya ada aturan, ada tata cara yang legal. Jika salah melihat dan tak bersih niat maka yang akan terjadi adalah pertarungan antar komponen pemerintahan di daerah, baik terbuka maupun tertutup, bukan pembagian peran dan kekuasaan secara legal. Pertarungan akan semakin parah dan merugikan rakyat apabila pihak-pihak yang menjadi pemain politik ekonomi seperti dunia usaha dan para kontraktor masuk terlalu jauh dalam lingkaran eksekutif pemerintah daerah maupun legislatif. 

Dengan demikian, Plt. Gubernur Aceh tak boleh dibiarkan bergerak sendiri secara single dan harus diperkuat dengan melakukan langkah-langkah sesuai aturan, terutama DPRA dan masyarakat harus mengawal kementerian terkait agar segera mendefinitifkannya menjadi Gubernur definitif. Lalu pada saat yang sama juga mendorong pemilihan wakil gubernur yang akan mendampingi dan membantu Gubernur. Jadi, anggota DPRA, khususnya yang bergabung dalam partai-partai koalisi KAB yang menjadi mayoritas dari keseluruhan anggota DPRA tak boleh lalai sedikitpun. Pengawasan setiap rencana pembahasan dan penetapan APBA juga harus dilakukan dengan ketat, sehingga terhindar dari keliaran, ketidaktetapan dan ketertutupan  penggunaan dana pembangunan. Pemrograman dan pemanfaatan dana APBA itu tak boleh misterius. DPRA tak perlu takut tak perlu enggan mengingatkan pihak eksekutif jika ada hal-hal yang berpotensi merugikan pembangunan dan masyarakat. Aceh memiliki banyak beban dan akan terus berdinamika tinggi di masa depannya. Belum selesai isu covid19 pasti ada masalah lain yang berpotensi kontroversi seperti saat ini isu perbatasan Aceh Sumatra Utara, penempatan dan penggunaan dana APBA untuk alasan covid19 itu sendiri, indikasi pengkerdilan dan marginalisasi peran DPRA, sapi kurus hingga potensi konspirasi politik agar tak terjadi lagi pemilihan wakil gubernur. Semua itu bisa terjadi dan sebagiannya sedang terjadi. 

Nah, agar peran DPRA tetap berjalan baik dan berada pada tugas fungsinya yang harus berani dan progresif untuk rakyat maka para anggota DPRA yang tergabung dalam KAB harus menjadikan setiap aktifitasnya bernilai ibadah. Tak boleh abai, tak boleh diam, jangan mau terkooptasi permainan politik yang tidak baik dan harus senantiasa ketat mengawasi dan mewarnai kebijakan pembangunan Aceh. Sebab DPRA memang bahagian dari pemerintahan sesuai undang-undang dan legitimasi moral politik rakyat yang telah legal.

Salam Perjuangan 

(Muhammad Nazar, Wakil Gubernur Aceh Periode 2007-2012; Ketua Umum Partai SIRA & Ketua Dewan Presidium SIRA)
×
Berita Terbaru Update