Notification

×

Iklan ok

Diduga Palsukan Tanda Tangan Pengacara di Abdya, Ini Kata Terlapor

Sabtu, 25 Juli 2020 | 12.01 WIB Last Updated 2020-07-25T05:10:33Z

Foto.Dok, Zulkifli SH didampingi Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E. dan Pujiaman, SH dari Law Office R2P and Partners [Gemarnews.com]

GEMARNEWS.COM - BLANGPIDIE, Oknum pengacara di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diduga melakukan tindakan memalsukan tanda tangan Zulkifli SH, yang juga merupakan seorang pengacara.


Dalam menindaklanjuti perkara itu, Zulkifli, SH memberikan kuasa hukumnya kepada Law Office R2P and Partners, Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E. dan Pujiaman, SH.


Law Office R2P and Partners, Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E mengatakan, kliennya tersebut awalnya merupakan salah satu penerima kuasa dari Aminal Adil tertanggal 27 Mei 2017, dimana didalam surat kuasa tersebut tertera adanya nama Miswar, SH, Erisman, SH dan Zulkifli, SH. 


"Surat kuasa itu diperuntukkan untuk memasukkan gugatan atas nama Aminah Adil tertanggal register 30 Mei 2017 dengan Perkara Nomor : 5/Pdt.G/2017/PN. Ttn. Lalu gugatan tersebut di cabut," ungkap Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E melalui rilis yang diterima GEMARNEWS.COM, Sabtu (25/7/2020).


Menurut Rahmat, surat kuasa tersebut dimasukkan kembali tanggal 13 Juli 2017 dengan perkara Nomor : 6/Pdt.G/2017.PN. Ttn dengan surat kuasa yang sama. Padahal, sejak itu Zulkifli, SH tidak pernah tahu bahwa YARA Abdya memasukkan kembali gugatan atas nama Aminal Adil hingga putusan akhir.


"Saat putusan akhir itu sudah ada, lalu mereka memasukkan lagi Kontra Memori Banding tertangal 15 Maret 2018. Dimana didalam surat tersebut, tanda tangan klien kami di palsukan. Padahal untuk memasukkan kontra memori banding, mereka bisa saja membuat surat kuasa baru tanpa harus memasukkan nama klien kami," jelasnya.


Dokumen tersebut didapatkan pada tanggal 16 Juli 2020 setelah pemberi kuasa perkara tersebut, Aminal Adil mencabut surat kuasa tertanggal 17 Mei 2017 pada tanggal 3 juli 2020 didepan Panitera Pengadilan Negeri Blangpidie.


"Dikarenakan panitera PN Blangpidie meminta klie kami sebagai penerima kuasa Aminal Adil untuk menandatangi surat pencabutan kuasa, dan kuasa baru kepada ARZ dan Rekan di depan Panitera, walaupun sudah kami pertanyakan bahwa penandatanganan surat kuasa di depan panitera tidak ada dasar hukumnya," kata Rahmat.


Setelah pencabutan surat kuasa tersebut, Aminal Adil memberikan Kuasa kepada kantor Hukum ARZ dan Rekan pada tanggal 3 juli 2020 untuk permohonan eksekusi objek Aminal Adil. 


"Setelah menerima kuasa dari Aminal Adil, Klien Kami Zulkifli, SH atas nama kantor Hukum ARZ dan Rekan melakukan penelusuran dokumen perkara Aminal Adil perkara Nomor : 6/Pdt.G/2017/PN.Ttn di pengadilan Negeri Blangpidie, lalu dari PN Blangpidie mengatakan bahwa PN Blangpidie belum menerima delegasi penetapan eksekusi dari PN Tapaktuan," sampainya.


Selanjutnya menurut Rahmat, setelah menuju ke PN Tapaktuan dan memasukkan Permintaan delegasi penetapan eksekusi, PN Tapaktuan mengatakan sudah mengirim delegasi penetapan eksekusi oleh PN Blangpidie. ARZ dan Rekan kembali menuju ke PN Blangpidie dengan balasan surat PN Tapaktuan, namun PN Blangpidie juga kembali membalas bahwa surat tersebut belum diterima.


"Kantor Hukum ARZ dan Rekan kembali mengajukan permohonan permintaan berkas perkara Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Ttn di PN tapaktuan. Namun pihak PN Tapaktuan tidak bisa memberikan dengan alasan bahwa itu dokumen itu adalah produk PN Tapktuan dan tidak bisa diberikan," ujar Rahmat.


Rahmat juga menjelaskan, kemudian pihaknha kembali mengajukan permohonan permintaan berkas atas nama pribadi Zulkifli, SH yang merupakan salah satu penerima kuasa Aminah Adil, dari permohonan tersebut keluarlah berkas perkara Aminah Adil perkara Nomor : 6/Pdt.G/2017/PN Ttn.


"Dari dokumen tersebut klien kami Zulkifli, SH mendapatkan pemalsuan tanda tangan atas nama dirinya di dalam Surat kontra Memori Banding, yang di duga dilakukan oleh Miswar, SH. dan Erisman, SH," imbuhnya.


Atas dasar itu, penasehat hukum Zulkifli, SH. telah membuat pengaduan ke Polres Aceh Barat Daya dengan Nomor : LP-B/46/VII/RES.1.24./2020/SPKT tertanggal 21 Juli 2020 tentang pemalsuan tanda tangan dalam Pasal 263 KUHP," tutup Law Office R2P and Partners, Rahmat, S.Sy., C.P.C.L.E.


Menanggapi hal tersebut, Miswar SH mengatakan, ia menghargai yindakan pelaporan yang dilakukan oleh Zulkifli dan kuasa hukumya, karena itu merupaka  hak siapapun untuk berpendapat dan membuat pengaduan.


"Kita menghargai atas tindakan pelaporan tersebut, karena itu merupakan hak sebagai warga negara," kata Miswar.


Menurut Miswar, ia akan mengikuti sesuai proses  hukum dan undang-undang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.


"Sebagai warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Masing-masing kita punya hak, kami tetap mengikuti aturan dan proses," tutur Miswar. (TR)

×
Berita Terbaru Update