Notification

×

Iklan ok

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Pengacara Abdya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Senin, 27 Juli 2020 | 20.16 WIB Last Updated 2020-07-27T21:11:55Z
Dok.Foto, Aminah Adil (kiri) didampingi kuasa hukumnya Zulkifli SH (tengah) memperlihatkan bukti lapor pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara YARA perwakilan Abdya [Gemarnews.com]

GEMARNEWS.COM - BLANGPIDIE, Kantor Hukum ARZ dan Rekan kembali melaporkan oknum pengacara yang melakukan pemalsuan tanda tangan ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya).

Korban pemalsuan tanda tangan, Aminah Adil (78) merupakan seorang pensiunan, warga Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Abdya didampingi oleh kuasa hukum Zulkifli SH dengan tanda bukti laporan Polisi Nomor : LP-B/49/VII/RES.1.24./2020/SPKT.

Pengacara Kantor Hukum ARZ, Zulkifli SH mengatakan, pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan oleh pengacara dalam surat kuasa khusus bertanggal 10 Desember 2018.

"Terlapor diduga merupakan seorang pengacara berinisial MW dan EM diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan klien kami," ungkap Zulkifli kepada GEMARNEWS.COM di Blangpidie, Senin, 27 Juli 2020.

Bahkan menurut Zulkifli, klien nya tersebut baru mengetahui tanda tangannya dipalsukan setelah dipertanyakan oleh kuasa hukumnya tentang penanda tanganan kasus eksekusi tersebut.

"Sebelumnya klien kami tidak mengetahui tanda tangannya telah dipalsukan, klien kami mengetahuinya setelah kami pertanyakan hal tersebut kepadanya," jelas Zulkifli.

Menurut Zulkifli, dalam pemalsuan tanda tangan tersebut kliennya merasa dirugikan atas tindakan oknum pengacara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Abdya.

"Klien kami merasa dirugikan atas tindakan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terlapor, yaitu tanda tangan yang dibubuhkan diduga dilakukan oleh terlapor dalam surat kuasa khusus yang berkop surat YARA perwakilan Abdya," ujar Zulkifli.

Zilkifli juga menambahkan, klien nya tersebut juga telah dirugikan atas tindakan permintaan sejumlah uang kepada klien nya diduga dilakukan oleh terlapor untuk mengeksekusi kasus klien nya itu.

"Terlapor juga telah menerima sejumlah uang lebih kurang Rp. 275.000.000,- dari klien kami, selanjutnya terlapor juga meminta uang sejumlah Rp. 100.000.000,- tetapi uang tersebut belum diberikan, karena hingga saat ini proses eksekusi belum dilakukan oleh terlapor," imbuhnya.

Berdasarkan pemalsuan tanda tangan tersebut, terlapor terancam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Atas dasar bukti-bukti yang telah kita dapatkan, terlapor terancam hukuman pidana selama 6 tahun penjara, sesuai dengan pasal 263 KUHP," pungkas Zulkifli. (YG)
×
Berita Terbaru Update