Notification

×

Iklan ok

Pemkab Abdya Tetapkan Hari Meugang Idul Adha 1441 H

Senin, 27 Juli 2020 | 12.40 WIB Last Updated 2020-07-27T05:42:23Z
Dok.Foto, Sejumlah masyarakat membeli daging dalam rangka hari Meugang, ist [For.Kompasiana]

GEMARNEWS.COM - BLANGPIDIE, Berdasarkan surat keputusan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Nomor.450/824/2020/1441H bertanggal Senin 27 Juli 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menetapkan hari Meugang Idul Adha jatuh pada Kamis, 30 Juli 2020.

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH menjelaskan dalam surat tersebut bahwa Meugang Idul Adha tahun ini mengacu pada peraturan pemerintah No.21 tahun 2020.

"Peraturan tersebut tanggal 31 Maret 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus dan keputusan presiden No. 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyrakat," ungkap Akmal dalam surat keputusa  Bupati Abdya, Senin, 27 Juli 2020.

Dalam surat itu juga Bupati Abdya menyampaikan, mengingat saat ini Kabupaten Abdya masih rawan penularan Covid-19, maka pemotongan dannpenjualan hewan Qurban harus dilakukan digampong masing-masing.

"Untuk meugang kali ini, pelaksanaan pemotongan dan penjualan hewan qurban dilakukan diwilayah gampong masing masing, dengan tetap memberlakukan SOP penanganan Covid-19 yaitu sosial distanching, mencuci tangan dan memakai masker," himbau Akmal.

Hewan Qurban atau ternak yang akan dipotong juga harus sehat yang ditandai dengan persyaratan kesehatan serta dibuktikan oleh surat keur kesehatan ternak yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

"Sementara itu, untuk penetapan Hari Raya Idul Adha 1441 tetap berpedoman pada Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Semua aktivitas masyarakat selama pelaksanaan Meugang di Abdya harus diawasi oleh para camat yang ada di wilayah masing-masing", pungkas Bupati Abdya, Akmal Ibrahim. (YG)
×
Berita Terbaru Update