Notification

×

Iklan ok

Komunitas Pijay Gleeh, Apresiasi Polda Aceh Dalam Membasmi Illegal Logging

Jumat, 20 November 2020 | 14.56 WIB Last Updated 2020-11-20T07:56:05Z

Gemarnews.com, Banda Aceh - Hampir semua daerah melakukan sosialisasi tentang bahayanya aktivitas penebangan liar atau illegal logging yang terus marak, dengan membabat hutan tanpa perhitungan. Jangan oknum-oknum pembalakan liar yang meraup keuntungan pribadi, menjadi ancaman dan dampak kerusakan hutan, serta merusak populasi, ekosistem makhluk hidup di hutan.

“Kita harus bersama-sama dengan stakeholder, aparat penegak hukum, instansi terkait dan seluruh masyarakat di Aceh dapat memerangi dan membasmi aktivitas pencurian kayu yang tidak memiliki izin resmi. Kesadaran kita bersama sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian hutan dari illegal logging yang marak terjadi,” tutur aktivis lingkungan Fazli Husin, yang juga merupakan Ketua Komunitas Pijay Gleeh, kepada sejumlah media, Jumat (20/11/20).

Kata Fazli, dalam hal ini, kami sebagai Komunitas Peduli Lingkungan, mewakili masyarakat, berharap penegak hukum jangan tutup mata. Pasalnya, ilegal logging ini adalah perbuatan yang melanggar hukum. Masalahnya, pelaku pembalakan liar sudah mulai terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu curian itu, dikumpulkan ditempat-tempat terbuka seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak, ujarnya.

Pada hal, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran Pasal 82 ayat (3) huruf a,b,dan c Jo Pasal 12 huruf a,b,dan c Dan atau Pasal 85 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf g UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp. 5 Milyar dan paling banyak Rp. 15 Milyar, tuturnya.

Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging-red) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi, katanya.

Fazli Husin, "Mengapresiasi tindakan Polda Aceh dalam membasmi praktik Ilegal logging di Aceh, seperti halnya yang dilakukan baru-baru ini di Aceh Timur. Pihak Polda Aceh dalam hal ini Subdit IV Tipidter berhasil menyita dan sedang memburu komplotan pencuri kayu illegal tersebut," ini patut kita apresiasi kata Fazli.

“Aktivitas pembalakan liar ini, makin kita biarkan akan semakin menghancurkan hutan. Semakin kita lemah dalam pengawasan, semakin menggila penebangan kayu yang terjadi. Saya berharap ini perlu penanganan serius dan tegas tanpa pandang bulu, menangkap dan memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku, agar menjadi efek jera bagi para pembalakan liar lainnya,” harapnya.

“Saya yakin penegak hukum mampu memberatas penebangan liar ini dalam kurun waktu yang singkat. Jual beli kayu hasil illegal logging kian hari kian menjadi. Dengan kesadaran kita bersama, bahwa pencurian kayu dengan membabat pohon-pohon di hutan Aceh, akan menjadi ancaman bersama. Bahkan dampak-dampak buruk bagi lingkungan berpotensi terjadi,” pungkasnya.

Selain merugikan negara, disebabkan tidak membayar pajak, merusak pebisnis kayu yang resmi, juga membahayakan hutan dan populasinya yang ada. Bersama kita basmi illegal logging dan menjaga kelestarian hutan, agar kawasan hutan di Aceh tetap terjaga kelestarian dan keindahannya, tukasnya. 

Menurut informasi yang diperoleh media, tindak pidana ilegal logging tersebut diduga melibatkan salah satu koperasi, yang turut mengerahkan sejumlah alat berat ke lokasi penebangan liar.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta SH., MH melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi SH., MH saat dihubungi, Kamis (19/11/2000) malam membenarkan bahwa Polda Aceh telah berhasil mengungkap salah satu lokasi ilegal logging di Aceh Timur.

AKBP Muliadi menuturkan, penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Kamis 29 Oktober 2020 lalu berhasil menemukan tumpukan kayu hasil dugaan ilegal logging di Desa Blang Tualang Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

"Benar, penyidik berhasil menemukan dugaan TP. P3H (Ilegal Logging) yang diduga dilakukan oleh Koperasi Produsen Sinar Maju, dengan cara telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang," ungkap AKBP Muliadi. (nas)
×
Berita Terbaru Update