Notification

×

Iklan ok

Pulo Lhok Lakukan Pilkades Dengan Sistem Komputerisasi

Rabu, 18 November 2020 | 18.38 WIB Last Updated 2020-11-18T11:47:12Z

Pemilih memberikan hak suaranya melalui sistem E-Voting dalam pemilihan Kepala Desa di Pulo Lhok, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (18/11/2020).
Gemarnews.com, Pidie Jaya - Warga Desa Pulo Lhok, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, menggelar pemilihan kepala desa dengan pemungutan suara secara elektronik (e-voting), Rabu (18/11/2020).

Penggunakan pemilihan secara elektronik di Desa Pulo Lhok yang pertama kalinya di Kecamatan Ulim dan Ketiga di Tingkat Kabupaten, serta percontohan bagi desa lainnya yang akan menggelar Pilkades.

Pilkades di Desa Pulo Lhok diikuti dua kandidat, Teuku Fauzan dan Anwarsyah, SE, 
Kedua kandidat akan merebutkan suara pemilih dari 110 pemilih.

Menurut Camat Ulim, Muhammad Rizky Syahdan, S.STP, pelaksanaan "e-voting" lebih cepat prosesnya dan lebih transparansi dan meminimalkan kecurangan.

Memang dalam pelaksanaan metode tersebut masih baru di laksanakan dan kita harus lebih lagi melakukan edukasi kepada masyarat, ujar Camat Rizky kepada Gemarnew.com.

Pemilih memberikan hak suaranya melalui sistem komputerisasi elektronik (E-Voting) dalam pemilihan Kepala Desa, tambahnya.

Diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparasi pemilihan sekaligus sebagai miniatur sistem Pilkades serentak. 

Allhadulillah, sebanyak 3 desa dari 222 desa di Pidie Jaya menggunakan mekanisme electronik voting (e - voting) dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten tersebut tahun ini.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa menggunakan metode e-voting pada 2020 ini. 

Pelaksanaannya banyak kelebihannya dibanding cara konvensional manual dengan cara mencoblos langsung surat suara.

Menggunakan sistem e-voting dalam pemilihan kepala desa sudah diatur dalam Peraturan Bupati (perbup) Pidie Jaya, nomor 7 tahun 2020, disamping itu e - voting juga banyak memiliki keunggulan seperti mendukung go green karena paper less.

“ Menggunakan e – voting tidak ada suara tidak sah karena tidak memungkinkan mencoblos atau menyentuh beberapa calon kades, waktu penghitungan rekapitulasi suara lebih cepat begitu waktu pencoblosan selesai hasil langsung dapat diketahui,” bebernya.

Muslim berharap melalui sistem e-voting ini dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat, proses pelaksanaan pilkades lebih cepat dan efisien serta pada akhirnya mendapatkan pemimpin desa yang siap memajukan desanya. (nas)

×
Berita Terbaru Update