Notification

×

Iklan ok

Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Satwa

Minggu, 22 November 2020 | 14.18 WIB Last Updated 2020-11-22T07:18:44Z

Gemarnews.com, Banda Aceh - Selama menjabat sebagai Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada berhasil mengungkap berbagai khasus diwilayah hukum Polda Aceh.

Lulusan Akpol angkatan 1991 ini, walaupun baru menjabat sebagai Kapolda Aceh telah banyak mengungkap berbagai kasus, seperti perdangangan satwa yang dilindungi, ilegal mining dan ilegal logging di Aceh.

Sosok pejabat Polisi yang dianugerahi Adhi Makayasa (angkatan terbaik) tahun 1991 oleh Presiden Jokowi ini, dikenal dekat dengan semua kalangan di Aceh.

Pada awal November 2020 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi yang terjadi diwilayah hukum Polda Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta SH., M.H melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi SH., M.H saat dihubungi, Minggu (22/11/20) membenarkan, bahwa Subdit IV Tipidter Polda Aceh telah berhasil menangkap dan mengungkap pelaku perdagangan satwa dilindungi di jalan lintas Bireuen – Takengon, dan berhasil mengamankan 2 pelaku yang berperan sebagai pemilik dan dan sopir,” kata Muliadi.

Ada dua orang yang ditangkap yakni DA dan LH. Dari tangan mereka, didapat barang bukti berupa 71 paruh rangkong/enggang gading, 28 kilogram sisik trenggiling, serta kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera, kata dia.

Dikatakannya, "Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi senilai Rp 6,3 miliar tersebut."

Dalam kasus ini mereka dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta, ujar Pamen Polda Aceh ini.

Selain itu, AKBB Muliadi, S.H, M.H, mengajak semua pihak agar tidak memburu satwa yang dilindungi, mari kita jaga kelestarian hewan khas Indonesia seperti burung rangkong, trenggiling, harimau sumatra dan berbagai satwa terlindungi lainnya.

Satwa-satwa yang dilindungi ini, merupakan mamalia yang terancam punah dan paling diburu dan diperdagangkan secara illegal, kita harus hentikan praktik perdagangan satwa ini, untuk menjaga kelestarian hewan khas Indonesia, pungkasnya. (TS)
×
Berita Terbaru Update