Notification

×

Iklan ok

Kuasa Hukum Tgk Janggot Siap Ajukan Praperadilan

Selasa, 08 Desember 2020 | 00.26 WIB Last Updated 2020-12-08T08:08:16Z
Dok.Foto, Zulkifli SH

GEMARNEWS.COM - MEULABOH, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh Telah mengirimkan SP2HP yang diterima Langsung oleh Juru Bicara Kantor Hukum ARZ & Rekan yaitu Zulkifli, SH.

Dalam SP2H A - 4.2 Nomor : B / 490 / XII / RES.1.6 / 2020 / Subdit I Resum, tanggal 07 Desember 2020 yang menerangkan pada pokoknya yaitu telah melakukan Gelar Perkara di Birowasiddik Bareskrim Mabes Polri tanggal 18 Juni 2020 dan telah melakukan Pemeriksaan terhadap Terlapor atas nama Ramli MS ( Bupati Aceh Barat) yang tidak disebutkan tanggalnya dan Sepengetahuan kami telah dilakukan Ekspos Kasus di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dimana Menurut Kami Kuasa Hukum Tgk. Janggot alias Zahidin dalam Perkara yang menimpa Klien Kami tidak berjalan semestinya sebab seharusnya terhadap Laporan Klien Kami sudah harus ada Tersangkanya karena Semenjak tanggal 18 Februari 2020 s.d 7 Desember 2020 bukanlah waktu yang Singkat untuk Penyidik Polda Aceh menentukan atau Menetapkan Tersangka.

Bahwa menurut Hemat Kami ada perlakukan berbeda dan / atau diskriminasi Hukum dalam penanganan Laporan Klien kami dimana bila Penganiayaan dan Pengeroyokan yang dilakukan oleh masyarakat biasa dan / atau Bukan Pajabat Negara (Bupati Aceh Barat) Laporan tersebut Cepat dilakukan Proses maupun Penetapan Tersangka
sehingga Kami menduga ada pihak – pihak tertentu yang memanfaatkan
Laporan Klien Kami.
Bahwa  Menurut Hemat Kami Kuasa Hukum Zahidin Bila Merujuk Pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana maupun Peraturan Kapolri 14 tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan dimana Perkara yang di Laporkan oleh Klien Kami Bukanlah Perkara yang sulit seharusnya dalam waktu 60 (enam puluh ) hari telah ada Penetapan Tersangka namun dalam perkara ini sampai dengan detik ini belum ada sehingga menjadi pertanyaan ada apa, Kenapa, dan apa sebenarnya..? baik barang bukti Handphone yang digunakan Untuk Merekan Vidio maupunlainnya telah di sita oleh Penyidik Polda Aceh.

Berdasarkan asas (equality before the law) terwujudnya persamaan hak di depan hukum serta tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan dan proporsional,  maka kami meminta Bapak Kapolda Aceh untuk segera menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/29/II/2020 SPKT, tertanggal 18 Februari 2020, dan Penetapan Tersangka dan apabila kemudian ternyata Penyidik Polda Aceh Menghentikan Perkara ini, maka kami selaku Kuasa Hukum Zahidin akan melakukan upaya hukum lainya tidak terkecuali mengajukan Praperadilan. (Rls/Pj)
×
Berita Terbaru Update