Notification

×

Iklan ok

Diduga Kepala Baitul Mal Pijay Rampas Hak Gharim Dengan Istrinya

Rabu, 10 Februari 2021 | 20.32 WIB Last Updated 2021-02-10T13:32:29Z

Gemarnews.com, Pidie Jaya - Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya, tahun 2020 menyalurkan zakat senif gharim sebesar Rp. 47.763.000, untuk 12 penerima.

Dari 12 nama tersebut terdapat 2 nama anggota Baitul Mal Pijay dan nama kepala H Marzuki M Aly beserta Istrinya ummi Tihajar.

Berdasarkan data yang diterima Gemarnews.com, "Pembagian zakat senif gharim sesuai dengan Keputusan Bupati Pidie Jaya, Nomor: 473 Tahun 2020, tanggal 10 Desember 2020." Dari data yang diterima Gemarnews.com, 

Pembagian jumlah bervariasi Tgk. Marzuki H.M.Ali mendapatkan 7 juta, sedangkan istrinya Ummi Tihajar mendapatkan 7,5 juta sedangkan 2 anggota komisioner Tgk. M. Isnaini dan Tgk. Jamaluddin M.Ali masing - masing 5 juta.

Saat Gemarnews.com melakukan konfirmasi langsung dengan Tgk Marzuki M.Ali, melalui whatshap mengatakan itu hak gharim untuk lembaga pengajian, kebetulan saya mempunyai bale (balai) yang terutang.

Saat di tanyai kembali, "apakah yang tersebutnya di atas mempunyai utang?, Tgk Mar panggilannya membalas, "Sesuai dengan permohonan dalam bentuk proposal disertai surat utang yg ditanda tangani diatas meterai 6000 serta mengetahui keuchik Gampong.

Secara umum kita ketahui gharim dapat didefinisikan sebagai orang yang berhutang dan tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi hutangnya, baik hutang itu untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat. oleh karena itu mereka berhak menerima zakat untuk menutupi hutangnya, namun dengan syarat hutang tersebut tidak digunakan untuk kemaksiatan atau pun hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam.

Secara kasat mata kita melihat masih banyak orang yang membutuhkan zakat tersebut, malah di Pijay mengalih fungsikan untuk pembagian kemakmuran bagi anggota dan keluarganyan. (nas)
×
Berita Terbaru Update