Notification

×

Iklan ok

DPP PGMI : Dukung Pilkada Aceh digelar 2024

Minggu, 14 Februari 2021 | 23.27 WIB Last Updated 2021-02-14T16:27:56Z

Razali Ismail Ubit

Gemarnews.com, Jakata - Bersamaan dengan Pilpres dan Pileg Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Generasi Muda Indonesia (DPP-PGMI) Razali Ismail Ubit menolak Pilkada Aceh diadakan pada tahun 2022, Menurutnya, Pilkada Aceh tetap harus dilaksanakan serenak pada 2024 bersamaan dengan gelaran pemilihan legislatif dan presiden.

"Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah juga untuk efisiensi anggaran dan pertumbuhan ekonomi mengingat COVID 19 yang berkepanjangan membuat perekonomian ditanah air terganggu Karenanya kita perlu memikirkan efek jangka panjang dan fokus untuk memulihkan perekonomian," ujar Razali. 

Putra Aceh yang pernah menjadi Balon Wakil Walikota Solo berpasangan dengan Gibran juga menjabarkan sisi positif pileg, pilpres, dan pilkada dilaksanakan serentak pada 2024. 

Menurut Razali, desain tersebut akan melahirkan efisiensi, “Dengan satu tahun penyelenggaraan, maka bisa dituntaskan seluruh proses elektoral. 

Tidak perlu berkali-kali merekrut petugas, terutama tingkat ad hoc. Berikutnya, mengurangi kegaduhan politik terhadap stabilitas ekonomi dan tata kelola pemerintahan. 

Karena kan ada pihak beranggapan pemilu dan pilkada membuat gaduh. 

Lalu, akan ada koherensi antara kepemimpinan nasional dan partai berkuasa hingga tingkat daerah,” ucap Razali.

Untuk diketahui  saat ini DPR  tengah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Revisi tersebut belum rampung karena masih ada fraksi yang menolak beberapa isu dalam pembahasan RUU Pemilu. 

Adapun wacana pro dan kontra di kalangan partai politik soal revisi UU Pemilu terkait dengan beberapa hal. 

Salah satu isu yang menjadi perdebatan adalah pengembalian jadwal pilkada.

Sebagian fraksi mendukung Pilkada lebih baik diadakan serentak pada November 2024, yang artinya sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016. 

Di sisi lain, beberapa fraksi menginginkan pelaksanaan pilkada diubah, sesuai ketentuan dalam draf revisi UU Pemilu Pasal 731 ayat (2) dan (3), yakni pada 2022 dan 2023. (R)
×
Berita Terbaru Update