Notification

×

Iklan ok

Terkait Honorer Dipecat, ini Penjelasan Kadis DPMPTSP Pijay

Sabtu, 24 April 2021 | 00.03 WIB Last Updated 2021-04-23T17:03:02Z

Kepala DPMTTSP Puteh A Manaf

Gemarnews.com, Pidie Jaya - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTTSP) Pemkab Pidie Jaya, memutuskan tidak lagi memperpanjang kontrak Anita Safriani.

Sesuai aturan, mereka harus mengambil sikap jika ada THL yang sudah tidak bisa bekerja maksimal dan tidak berkantor dalam waktu lama, kata Kepala DPMTTSP Puteh A Manaf, kepada Gemarnews.com, Jumat (23/4/2021).

"Saudari Anita Safriani terhitung Januari 2021 namanya tidak lagi tercatat sebagai tenaga honor di dinas DPMPTSP Pidie Jaya, Karena beliau dalam keadaan sakit terhitung sejak bulan Juni 2020,' katanya.

Pada pertengahan tahun 2020 sekitar bulan juni, saudari anita menyampaikan surat keterangan sakit kepada dinas, semenjak itulah saudari Anita tidak masuk kantor lagi, walaupun demikian hak hak nya sebagai THL kita penuhi sampai bulan Desember 2020, Jelas Puteh.

Lanjut Ir. Puteh menjelaskan Anita Safriani Sudah tidak masuk kantor secara efektif lebih dari 10 bulan di tahun 2020 dan tentunya ini sangat berpengaruh kepada efisiensi kinerja dinas apalagi Anita di bawah Sekretariat bidang keuangan, perihal pemberitaan bahwa beliau di pecat itu tidak benar, " Saya tidak ada hak untuk memecat, semua keputusan ada di Pimpinan, terkait tidak ada nama beliau dalam list THL di DPMPTSP, di tahun 2021 kan beliau tidak masuk dinas." 

"Semenjak saya menjabat Kadis DPMPTSP, kata dia baru sekali jumpa sama Anita Safriani, itu pun waktu kami bersilaturahmi ke kediamanya sekitar pertengahan tahun 2020 sebelum saudari Anita menjalankan Operasi," terangnya.

Diketahui, Anita Safriani terdaftar sebagai THL DPMPTSP Pidie Jaya semenjak tahun 2017. Sebelum berdinas di Kantor Perizinan Anita bekerja di Badan Keuangan Daerah (BKD) Pidie Jaya.

Pengakuan Anita, pada saat itu ia pernah juga mengalami sakit yang sama dan sempat izin beberapa bulan keatasannya untuk berobat, saya tidak masuk kantor beberapa bulan karena harus menjalani pemeriksaan medis, dan saya tidak diberhentikan di Badan Keuangan Daerah, Mirisnya di DPMPTSP saya diberhentikan karena sakit, ini kan tidak adil, kata Anita.

"Apa memang ada aturan yang mengatakan, bahwa pegawai honorer di Pidie Jaya itu tidak boleh sakit, kalau sakit diberhentikan dari pekerjaannya, pungkas Anita Safriani." (**)

×
Berita Terbaru Update