Notification

×

Iklan ok

Satres Narkoba Polres Acut Amankan 10,58 Gram Sabu

Jumat, 28 Mei 2021 | 23.30 WIB Last Updated 2021-05-28T16:30:04Z

Gemarnews.com, Aceh Utara - Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan 49 paket sabu seberat 10,58 gram dan menangkap dua orang pelaku tindak pidana Narkoba di dua lokasi terpisah, Kamis kemarin (27/5/2021), 

Dua tersangka asal yang diamankan yakni ND (30) warga Gampong Keupok, Kecamatan Nibong dan Zf (26) warga Dayah Blang Seureukuy Kecamatan Syamtalira Bayu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri, S.H menyampaikan penangkapan pertama dilakukan di SPBU Teupin Punti, Syamtalira Aron,  yakni ND yang merupakan target operasi pihaknya.

“Tersangka ND ini merupakan Residivis kasus yang sama, saat penangkapan dilakukan ditemukan 1 paket sabu seberat 0,68 gram dilipatan kaki celananya, selain itu juga ditemukan belasan plastik klip bekas sabu yang disimpan di boks laci sepeda motornya,” ujar Iptu Samsul Bahri, Jumat (28/5/2021).

Samsul menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke Gampong Teupin Belanga di Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ZF.

Dari tersangka kedua ini, Iptu Samsul menyebutkan pihaknya mengamankan barang bukti 48 paket sabu seberat 9,90 gram.

“Tersangka kedua sempat melarikan diri dan kejar-kejaran dengan anggota, terakhir kedua tersangka diboyong dan ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.(*)
×
Berita Terbaru Update