Notification

×

Cegah Barang Terlarang, Rutan Tapaktuan razia kamar tahanan

Jumat, 25 Juni 2021 | 14.07 WIB Last Updated 2021-06-25T07:07:27Z

foto: indojayanews.com
Gemarnews.com, Aceh Selatan - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tapaktuan, Aceh Selatan merazia kamar-kamar warga binaan pada Kamis (24/6/2021) malam, guna mengantisipasi peredaran barang terlarang.

Dilansir dari indojayanews.com, Kepala Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Sofyan S.H menjelaskan 

penggeledahan atau razia kamar hunian di rutan dilakukan oleh petugas pemasyarakatan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR).

"Kegiatan berlangsung Pukul 21.00 WIB, dengan melakukan penggeledahan dan razia kamar hunian,"kata Sofyan. Jum'at 25 Juni 2021.
 
Secara terpisah, kegiatan diawali dengan penyampaian dan arahan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Evi Saprimar.

Evi Saprimar menyampaikan bahwa razia dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga tidak mengganggu kenyamanaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Sebelum razia dilaksanakan, KPR mengajak WBP untuk bekerja sama apabila ada WBP yang memiliki Handphone (HP) agar diserahkan kepada petugas dan akan dikembalikan kepada keluarga masing-masing, karena sejatinya HP merupakan barang yang di larang berada di dalam Rutan,"kata Evi.

Selain itu, pihaknya juga melakukan deteksi dini terhadap adanya gangguan Kamtib serta membangun komunikasi baik dengan warga binaan dan melakukan kontrol keliling pada jam-jam rawan, dengan menggunakan aplikasi Sibandrol. (*)

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update