Notification

×

Iklan ok

Kabupaten Aceh Jaya Miliki Qanun P4GN

Selasa, 08 Juni 2021 | 19.53 WIB Last Updated 2021-06-08T12:53:51Z

Gemarnews.com, Aceh Jaya - Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Jaya mendapat perhatian tersendiri dari Pemerintah  setempat. 

Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena efek  yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut sangat berbahaya dan sangat merugikan masyarakat, selain itu jika penanganannya tidak maksimal maka negara akan kehilangan generasi yang produktif, tentu saja hal ini jangan sampai terjadi.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kabupaten Aceh Jaya  mengesahkan qanun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D kepada Selasa (8/6/2021) di Calang. "Hari ini kita sahkan qanun tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kabupaten Aceh Jaya," ujarnya.

Tambah Muslem, pengesahan tersebut dilakukan setelah mendengar Pandangan akhir fraksi-fraksi partai pada rapat paripurna paripurna ke-XVII masa persidangan III tahun sidang 2020-2021. 

"Pelaksanaan rapat tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRK setempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran Covid-19," imbuhnya. 

Muslem D berharap peran serta semua pihak dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan narkoba, agar pelaksanaan Qanun P4GN di wilayah Aceh Jaya berjalan dengan baik.

"Ini merupakan tanggungjawab kita bersama, baik itu dari pemerintah, masyarakat, bahkan di kalangan keluarga," ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) para kepala SKPK, dan Camat dalam kabupaten Aceh Jaya.(**)


×
Berita Terbaru Update