Notification

×

Iklan ok

Sembunyikan Istri Orang Dalam Rumah, Pemuda di Abdya Digrebek Warga

Selasa, 15 Juni 2021 | 18.54 WIB Last Updated 2021-06-15T11:55:43Z
Dok.Foto: Ilustrasi


GEMARNEWS.COM, BLANGPIDIE - Seorang pemuda berinisial AM (21) status lajang warga Desa Kuta Bakdrien, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh digelandang ke markas Satpol PP dan WH karena diduga sembunyikan istri orang dirumahnya.

Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi mengatakan, selain menangkap terduga pelaku AM, pihaknya juga turut mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AF (21) warga Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat.

“Pasangan non muhrim itu awalnya ditangkap oleh pemuda desa, Minggu (13/6), kemudian dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan. Selanjutnya diserahkan Satpol PP dan WH untuk proses hukum,” ujar Hamdi dilansir Antara, Selasa (15/6/2021).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terungkapnya kasus itu berawal dari saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah tersebut dengan maksud maksud mengambil pakaian kotor untuk dicuci karena ibunya AM sedang tidak berada ditempat.

Saat mengambil pakaian, saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar rumah AM, lalu melaporkan kepada seorang warga lain yang selanjutnya disampaikan kepada ketua pemuda Desa Kuta Bakdrien.

Sejumlah pemuda Desa Kuta Bakdrien mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu. Akan tetapi, pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda desa.

Kemudian emosi masyarakat pun timbul. Untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa. Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan non muhrim tersebut.

Saat ini, pasangan non muhrim tersebut dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) kelas III Blangpidie, Kabupaten Abdya lantaran kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Pasangan non muhrim itu terbukti telah melanggar hukum syariat islam di provinsi Aceh. Mereka kita sangkakan dengan pasal 25 Junto, pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tegasnya.

Editor : TR
×
Berita Terbaru Update