Notification

×

Iklan ok

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Jembatan Pangwa Dilimpahkan ke JPU

Jumat, 04 Juni 2021 | 16.45 WIB Last Updated 2021-06-04T09:45:30Z

Gemarnews.com, Pidie Jaya - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan jembatan pangwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di rutan kelas IIB Banda Aceh, Rabu (2/6/2021),ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya Mukhzan,melalui Kasi Pidsus Andri Herdiansyah, dalam keterangannya Jumat (4/6/2021).

Rinciannya empat tersangka yang diserahkan Mahlizar Bin Abdurrahman, Ahmad Zakiani Bin Hasan, Murthada, S.T Bin M. Saleh dan T. Raja Alkausar Bin T. Muchtar Sofyan.

Keempat tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan nilai kerugian Rp. 417.272.741,00, ujar Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya.

"Setelah selesai serah terima para tersangka kemudian ditahan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tetap menahan dalam Rumah Tahanan Negara selama 20 hari," ungkap Andri.

Sedangkan untuk tersangka Mahlizar Bin Arrahman tidak
dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca operasi gendang telinga dan masih tahap kontrol ulang sebagai mana surat keterangan dari dokter, sebut Kasi Pidsus.

Dikatakannya, bahwa dalam tahap II tersebut dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti dan para tersangka didampingi oleh masing-masing penasehat hukum.

Bahwa kegiatan tahap II dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan berjalan dengan aman dan tertib. (**)

×
Berita Terbaru Update