Notification

×

Iklan ok

Di Duga langgar Perpres dan K3 Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas Satu RSUD Meuraxa

Kamis, 08 Juli 2021 | 09.23 WIB Last Updated 2021-07-08T02:23:21Z

Gemarnews.com, Banda Aceh - Masalah K3 masih sering terabaikan, hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja.

Hal tersebut terlihat pada Pekerjaan proyek Gedung Rawat Inap berkapasitas 60 kamar RSUD Meuraxa, di Jalan Sukarno Hatta, No1 Gampong Mibo, Kecamatan Bandaraya, Kota Banda Aceh, dalam komplek Rumah Sakit tersebut, dan ini ditemukan fakta di lapangan tidak memakai Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan juga tidak memasang papan nama.

Mayoritas pekerja terlihat di lokasi proyek tidak menggunakan pengaman mulai dari baju rompi, helm, hingga sepatu proyek serta lainnya.

Sementara itu PPTK Zul Hendrian Putra, Subbag Evaluasi dan Pelaporan Program RUSD Meuraxa, Kota Banda Aceh, secara terpisah mengakui hal tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan pelaksana proyek dan konsultan pengawas.

“Terima kasih informasinya nanti kita akan menanyakan hal tersebut kepada pihak rekanan,” katanya kepada media ini, Rabu , (28/6/3/2021)

Amatan media ini terlihat sangat mengkhawatirkan pembangunan yang dibangun senilai miliaran rupiah tanpa adanya memperhatikan keselamatan terhadap para pekerja dan ini bukan saja terlihat pada proyek tersebut, namun kerap dialami sejumlah proyek lainnya ketika melakukan pembangunan.

Disini, anehnya instansi terkait seolah tutup mata dengan persoalan tersebut tanpa melakukan pengawasan dan peneguran kepada pihak rekanan ketika melakukan pengerjaan proyek seakan nyawa manusia tak bernilai.


Selanjutnya, dalam kesempatan itu terkait anggaran pembangunan gedung tersebut, Zul Hendrian Putra, menjelaskan total keseluruhannya senilai Rp38 Miliar.

“Kalau tidak salah saya, awalnya keseluruhan anggaran pembangunan Gedung Rp38 miliar, namun karena keterbatasan anggaran, maka pihak Bappeda mengarahkannya dilakukan secara bertahap,” ujar Zul Hendrian Putra.

Menurutnya, pembangunan gedung tersebut secara full dilaksanakan dan diselesaikan pada 2017, namun karena keterbatasan anggaran, maka oleh Bappeda di arahkan pembangunannya dilakukan secara bertahap.

Tambah dia, pada 2020 hanya mendapatkan anggaran senilai 10 miliar, karena terjadi recofusing anggaran, maka pada tahun 2021 ini baru dapat kita selesaikan pembangunannya dengan ketersediaan dana sebesar Rp15 miliar.

Adapun dalam catatannya secara rinci Zul Hendrian Putra, memaparkan masing masing tahapan besaran anggaran yang dikucurkan yakni, tahap pertama tahun 2017, sebesar Rp. 3.000.000.000, sementara pada anggaran tahap kedua, Rp 7.500.000.000, Sedangkan untuk tahap ketiga (Dinas Kesehatan Aceh Tahun 2018) sebesar Rp. 8.500.000.000 Tahun 2019, dan tahap IV, Rp. 8.299.770.000, dan tahun 2020, Tahap V tahun 2021 Rp. 15.000.000.000.

Namun, melihat dari catatan yang ada dari tahap awal anggaran sebesar Rp38 miliar, jika dihitung menjadi Rp42,3 miliar. Artinya, disini ada kelebihan anggaran yang tertulis.

Zul Hendrian Putra, menyebutkan bahwa hal itu terjadi salahsatunya dikarenakan adanya kenaikan harga barang.

Refan Kumbara Jubir Kaukus Peduli Aceh

Sementara itu, Juru bicara Kaukus Peduli Aceh, Refan Kumbara, mengatakan terkait pekerjaan proyek pemerintah yang kerap tidak terpasang plang kegiatan dan langgar K3, hal tersebut jelas telah melanggar aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah.

Menurutnya, pihak ketiga dalam hal ini kontraktor wajib memasang nama kegiatan oleh pihak ketiga yaitu kontraktor pelaksana sebagai bagaimana sesuai dengan aturan Perpres No70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa, begitupun tentang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).

Menurutnya, jika berpacu pada peraturan presiden no 70 tahun 2012 tentang perubuhan kedua atas No 54 tahun 2010 dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah jelas mengatur setiap pembangunan fisik yang di biayai dana pemerintah, maka wajib memasang plang nama setiap kegiatan pelaksana sebagai pihak ke tiga yaitu kontraktor.

Hal ini untuk semangat traparasi publik agar semua masyarakat mudah dan berhak tau sebagai bentuk pengawasan dalam setiap pembangunan yang bersumber dari dana pemerintah.

Selanjutnya, dia menyebutkan terkait para pekerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dalam pasal 15 memuat sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjara bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3.(siasatnusantara)
×
Berita Terbaru Update