Notification

×

Iklan ok

Walkot Banda Aceh Minta Untuk Menutup Usaha Jam 9 Malam

Kamis, 15 Juli 2021 | 15.49 WIB Last Updated 2021-07-15T08:49:17Z

Gemarnews.com, Banda Aceh - Wali Kota Aminullah Usman meminta warung kopi, restoran, hingga pusat perbelanjaan di Kota Banda Aceh untuk menutup usahanya pada pukul 21.00 WIB (jam 9 malam), selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Wali (Inwal) Kota Banda Aceh Nomor 9 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inwal Nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM. Menurutnya, aturan tersebut merupakan hasil keputusan Forkopimda Banda Aceh.

Aminullah menjelaskan, Inwal itu sendiri diperbarui sesuai dengan perubahan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 17 tahun 2021 menjadi Inmendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.

Hanya saja, dalam Inmendagri diatur batas waktu penutupan tempat usaha pada pukul 17.00 WIB. Namun di Banda Aceh diberi dispensasi hingga 21.00 WIB. “Ini juga berdasarkan keputusan Forkopimda Banda Aceh, mengingat mayoritas masyarakat kita bergerak di sektor perdagangan dan jasa,” ungkap Aminullah.

Amin menegaskan, jika dipaksakan tutup pukul 17.00 WIB, akan berdampak besar terhadap perekonomian kota. Hal itu disampaikan Wali Kota pada Rabu (14/7/2021) kemarin.

“Jam lima sore itu pedagang kita seperti penjual nasi goreng, mie, jus, dan lain-lain baru mulai buka usahanya. Untuk itu, kita imbau pedagang atau pemilik usaha harus disiplin, jam 21.00 WIB sudah tutup. Kalau tidak, terpaksa kita ambil tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara untuk layanan pesan-antar (take away) masih diberi kesempatan hingga pukul 22.00 WIB. Dan khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar dapat beroperasi selama 24 jam.

“Tapi tetap kita meminta prokes dijalankan secara ketat, termasuk pembatasan maksimal 25 persen pengunjung dari kondisi normal,” kata Aminullah.

Amin juga menyebutkan, salah satu poin yang berubah dari aturan sebelumnya yaitu mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan. “Jika dulu diperbolehkan dengan maksimal tamu 30 orang, kini ditiadakan selama penerapan PPKM,” tegasnya.

Pihaknya pun memastikan akan mengikuti iInmendagri terbaru tersebut. “Sesuai instruksi mendagri, kita off-kan sementara resepsi pernikahan di Banda Aceh. Ini berlaku baik bagi daerah yang menerapkan PPKM Darurat maupun PPKM yang diperketat seperti Banda Aceh,” jelasnya.

Bukan itu saja, terkait dengan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, wali kota menegaskan dapat tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Ini sedikit kita sesuaikan dengan Inmendagri. Karena kita punya kearifan lokal, dan berdasakan keputusan forkopimda (rumah ibadah) tetap dibuka dengan persyaratan wajib menjalankan prokes secara ketat.”

Mengenai ibadah hari raya kurban, Pemko Banda Aceh akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan khusus. Panitia kurban akan mengantar langsung daging kurban ke rumah-rumah warga. Pemotongan hewan kurban juga dilakukan serentak di beberapa tempat, sehingga tidak terjadi pusat kerumunan warga. (*)
×
Berita Terbaru Update