Notification

×

Iklan ok

Kedapatan Jual Chip Game Hinggs Domino, Empat Orang di Ringkus Polisi

Jumat, 17 September 2021 | 13.34 WIB Last Updated 2021-09-17T06:37:09Z


Gemarnews.com, Pidie Jaya - Kepolisian Negara RI Polres Resor Pidie Jaya sekira pukul 21.30 sampai dengan 23.30 Wib kembali mengamankan empat orang Tindak Pidana Perjudian (Maisir) jenis game higgs domino di lokasi yang berbeda dalam Kabupaten Pidie Jaya.


Kepolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar kepada Gemarnews.com, Jumat (17/9/2021) menyebutkan,Penangkapan penyedia layanan jual-beli chip secara online tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi jual-beli chip game online Higgs Domino.


Penangkapan 4 (empat) orang laki-laki sehubungan dengan telah melakukan Tindak Pidana Perjudian (Maisir) game higgs domino sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.


Keempat tersangka yang di amankan yaitu Mjl bin MA, 30 tahun, wiraswasta, gp. Keude pante raja kec. Pante raja Kab. Pidie Jaya, SH bin BN 29 tahun, wiraswasta, Dusun keupula Desa gampong teungoh kecamatan langsa kota kota madya langsa, IS bin UR, 30 tahun, petani, gp. Menasah pupu kec. Ulim Kab. Pidie Jaya, dan Ri bin za, 43 tahun, petani, menasah kumbang kecamatan ulim kab. Pidie jaya.


Sedangkan lokasi penangkapan pelaku di Jalan banda aceh - medan tepatnya di keude pante raja  kec. Pante raja Kab. Pidie Jaya, Jalan banda aceh - medan tepatnya di sebuah warung/kedai kelontong yang beralamat di gampong menasah pupu  kec. Ulim Kab. Pidie Jaya dan Di sebuah warung/kedai kelontong tepatnya Di gampong balee ulim kec. Ulim Kab. Pidie jaya.


Lebih lanjut, KasatRes menyebutkan, Kasus Chip ini sudah menjadi atensi masyarakat, hampir di setiap ceramah atau khutbah Jumat khatib menyampaikan terkait maraknya permainan judi online ini, kami menghimbau kepada saudara - saudara kami yg masih bermain untuk segera kembali ke jalan yg benar, jangan rusak gara - gara chip apalagi  yang sudah tua.


“Barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit Handphone genggam Samsung Galaxi J8, uang tunai dengan total keseluruhan Rp.1.373.000 (Satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah),” sebutnya.


Untuk demikian, pasal yang akan diterapkan, kata Kompol Masril, perkara Jarimah Maisir/Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.


“Pelaku dikenakan pasal 18 diancam dengan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan,” jelas Kompol Masril.


Lebih lanjut, pasal 20 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maisir.


“Sebagaiaman dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan atau denda paling banyak 450 Gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan,” terangnya.


Kemudian 4 (empat) tersangka tersebut beserta dengan barang bukti kini telah di bawa dan di amankan di sat reskrim polres pidie jaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pangkasnya.(*)

×
Berita Terbaru Update