Notification

×

Iklan ok

Amat Leumbeng Apresiasi Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku Pembunuhan di Pante Bidari

Selasa, 25 Januari 2022 | 19.19 WIB Last Updated 2022-01-25T12:19:52Z
Dok foto: Sekretaris komisi C DPRK Aceh Timur Amat Leumbeng dari fraksi partai Aceh (PA).


Gemarnews com.Aceh Timur-sekretaris komisi C DPRK Aceh Timur Amat Leumbeng dari fraksi partai Aceh (PA) memberi apresiasi atas gerak cepat pihak kepolisian Dalam pengungkapan kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial R, (49 Tahun) yang ditemukan pada hari Jum’at, 21 Januari 2022 sekira pukul 10.15 WIB di alur (sungai) yang berada di belakang rumah korban.


Hal itu disampaikan Amat Leumbeng usai mendengar kabar pelaku pembunuhan telah diamankan dengan inisial MH, (62 tahun) warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri berinisial R, (49 Tahun) 


pria separuh baya berinisial MH (62) yang berhasil ditangkap oleh pihak Polres Aceh Timur, Polsek Pante Bidari, dan team Opsnal dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.


"Apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Aceh Timur, Polsek Pante Bidari dan tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

dengan gerak cepat dapat mengungkap kasus tersebut,"ujar amat leumbeng


Dikatakan Amat Leumbeng sebagai warga Aceh Timur kita turut bersyukur dengan tindakan cepat dan responsif pihak kepolisian dari Polres Aceh Timur, Polsek Pante Bidari dalam mengungkapkan kasus.


"Dengan sudah ditangkap pelaku pembunuhan tersebut kita berharap akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa sudah dilakukannya dan memberi efek jera kepada siapapun yang akan berbuat kejahatan,"Pungkas Amat Leumbeng.


Dalam konferensi pers pada hari Selasa (25/1/2022), Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat,S.I.K melalui kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono,S.I.K, mengatakan pelaku  merupakan suami korban, saat jenazah korban ditemukan ia tidak mengetahuinya, karena pelaku sedang membuat laporan hilangnya korban di SPKT Polres Aceh Timur yang selanjutnya diambil keterangan awal oleh anggota piket SPKT dan piket Satreskrim terkait penyebab atau kronologi istrinya menghilang dari rumah.


Pada saat dimintai keterangannya oleh anggota piket, pelaku memberi penjelasan berbelit-belit dan berubah-ubah.


Melihat adanya kejanggalan dari keterangan pelaku, tim pulbaket yang berada di polres kemudian melakukan interogasi secara intens. Hal ini disebabkan keterangan pelaku berbanding terbalik dengan keterangan saksi-saksi yang ada di lapangan.


Selanjutnya pada hari Sabtu, (22/01/ 2022) sekira pukul 15.00 WIB, dari hasil penyelidikan di lapangan bersama Unit Resmob dan Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan interogasi lebih dalam terhadap pelaku yang sedang diperiksa oleh anggota piket Reskrim dan SPKT, sehingga pelaku tidak dapat menghindar dan mengakui semua perbuatan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang selanjutnya pelaku langsung diamankan.


Dari pengakuan pelaku, pada hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 23.30 WIB pelaku tidak melihat korban di dalam kamar. Selanjutnya pelaku bangun dan melihat korban berada di luar rumah sedang bermain handphone, hal ini membuat pelaku merasa curiga dan menghampiri korban.


Pelaku bertanya kepada korban "kenapa belum tidur dan gelisah kali" akan tetapi korban tidak menghiraukan pertanyaan pelaku yang membuat pelaku tersinggung dan marah, kemudian pelaku merampas handphone dari tangan korban sambil memukul pada bagian wajah korban yang mengakibatkan korban terjatuh.


Melihat korban terjatuh dan memeriksa keadaanya yang diduga telah tidak bernyawa, pelaku panik, kemudian korban digendong dan membawanya ke pinggir sungai seolah-olah korban hilang dari rumah.


Adapun barang bukti yang di dapati yaitu:

1. Satu set pakaian milik korban. 

2. Satu unit handphone milik korban.

3. Satu lembar baju milik pelaku.

4. Satu lembar kain sarung milik pelaku.

5. Dua buah cincin besi milik pelaku.


PERSANGKAAN PASAL:

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338  atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tebntang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.(Ddi/Zoel).

×
Berita Terbaru Update