Notification

×

Iklan ok

Terkait Dugaan Penipuan di Babahrot, YARA Abdya: Tindak Tegas dan Usut Tuntas

Selasa, 04 Januari 2022 | 20.52 WIB Last Updated 2022-01-04T14:26:54Z
Dok.Foto: Kepala YARA Abdya, Suhaimi N, SH (Istimewa)

GEMARNEWS.COM, BLANGPIDIE - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Pj Keuchik Gampong Pantee Rakyat, Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), menjadi sorotan berbagai pihak, bahkan hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat.

Menerima informasi tersebut, Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Abdya, Suhaimi N, SH melalui Sekjend, Hamdani SH ikut bersuara. Menurutnya, hal itu merupakan perbuatan melanggar dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

"Kami terima informasi bahwa ada warga Gampong Pantee Rakyat di Babahrot atas nama Abdullah (37) menjadi korban dugaan penipuan, diduga pelakunya oknum keuchik gampong setempat," katanya, Selasa (4/1/2022). 

Masih berdasarkan informasi yang diperoleh, ujar Hamdani, korban Abdullah merupakan seorang pedagang sayur di Pasar Rakyat Babahrot. Namun, oknum Pj keuchik tersebut rela meminta sejumlah uang kepada korban, dengan iming-iming rumah bantuan.

Dok.Foto: Sekjend YARA Abdya, Hamdani N, SH (Istimewa)

"Ini sama dengan penindasan terhadap masyarakat kecil. Awalnya, terduga pelaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp 10 juta, setelah bernegosiasi uang yang diserahkan Rp 3 juta," jelasnya.

Ia menambahkan, hal tersebut bukanlah pungutan liar atau pungli, namun tindakan dugaan penipuan. Karena, jelas Dani, rumah bantuan yang dijanjikan oknum Pj keuchik kepada korban hingga saat ini tidak ada.

"Sejak tahun 2020 dijanjikan rumah, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kasus seperti ini sangat erat kaitannya dengan kasus panipuan," ungkapnya.

Oleh sebab itu, YARA Abdya mendesak pihak penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dan usut tuntas dalam menyelesaikan kasus dugaan penipuan yang terduga pelaku merupakan oknum Pj keuchik di Gampong Pantee Rakyat.

"Besar harapan kami, semoga pihak berwajib dapat segera memproses kasus ini hingga tuntas. Jika Pj Keuchik Gampong Pantee Rakyat memang terbukti melakukan penipuan, palaku bisa dijerat pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara hingga empat tahun," pungkas Sekjend YARA Abdya, Hamdani, SH. (RED)
×
Berita Terbaru Update