Notification

×

Iklan ok

Musrin Kuasa Hukum Para Tergugat Kembali Menambahkan 100 Bukti, Total 238 Alat Bukti Surat Dihadirkan

Selasa, 08 Februari 2022 | 18.03 WIB Last Updated 2022-02-08T11:03:44Z

Gemarnews.com, Karimun - Sidang perkara perdata dengan nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan agenda tambahan alat bukti surat dari tergugat I hingga VII.

Sidang digelar di ruang sidang Cakra, dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Madi, SH, MH, bersama kedua Hakim anggota. Selasa (08/02/2022).

"Silahkan Penasehat Hukum tergugat I hingga VII maju kedepan dan menunjukkan bukti tambahan nya," kata Majelis Ketua Hakim.

Pada persidangan kali ini Penasehat Hukum Musrin, S.H.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM ,CPPPLS selaku Penasehat Hukum tergugat I hingga tergugat VII, menambahkan alat bukti surat sebanyak 100 Alat bukti surat lagi.

Usai tergugat I hingga VII selesai menunjukkan 100 alat bukti surat tambahan. Ketua Majelis Hakim kembali mengagendakan sidang lanjutan berikutnya pada hari Senin (14/02/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek perkara.

Terpisah, Kuasa Hukum tergugat I hingga VII, Musrin, S.H.,CPL.,CPCLE.,CPM ,CPrM.,CPPPLS menyampaikan pihaknya telah menunjukkan/melampirkan total sebanyak 238 alat bukti surat kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara.

"Tadi kita serahkan dan lampirkan bukti tambahan sebanyak 100 alat bukti surat. Sehingga total alat bukti yang sudah kita lampirkan kepada Majelis Hakim sebanyak 238 berkas," kata Musrin SH kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Karimun.

Ia berharap, Majelis Hakim bisa mempertimbangkan dan menelaah alat bukti yang mereka lampirkan.

"Harapannya semoga Majelis Hakim bisa mempertimbangkan dan menelaah terkait bukti-bukti surat yang kita hadirkan dipersidangan, dan tetap objektif dalam menilai kualitas daripada perkara yang sedang bergulir saat ini," ucap Musrin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rudy Haryanto alias Rudy Alam selaku pihak Penggugat dalam perkara ini menolak untuk memberikan statment dikarenakan alasan ada urusan penting.

"Maaf ya, kami buru-buru ini," kata Kuasa Hukum Rudy Haryanto sembari bergegas menuju mobilnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Dinas Pertanahan Tanjung Balai Karimun selaku tergugat VIII, telah melampirkan sebanyak 28 bukti surat.

Sedangkan tergugat IX, yakni Kecamatan Meral sudah melampirkan 10 alat bukti surat, dan tergugat X yakni Kelurahan Sungai Raya juga telah melampirkan 10 alat bukti surat kepemilikan yang dikeluarkan Pemerintah atas nama tergugat I. 

Sementara itu, total berkas alat bukti penggugat, dalam hal ini Rudy Haryanto alias Rudy Alam adalah sebanyak 41 bukti.  (AD)
×
Berita Terbaru Update