Notification

×

Iklan ok

Polresta Banda Aceh , Gelar Operasi Keselamatan Seulawah 2022 Fokus Disiplin dan Prokes

Kamis, 03 Maret 2022 | 13.49 WIB Last Updated 2022-03-03T06:50:06Z
Dok.foto : Polresta Banda Aceh mengelar  Operasi Keselamatan Seulawah 2022 di Depan Mesjid Raya BaitulRahman Banda Aceh .




GEMARNEWS.COM , BANDA ACEH -
Operasi Keselamatan Seulawah yang digelar selama dua pekan sejak 1-14 Maret 2022 akan difokuskan pada kedisplinan masyarakat dalam ber lalu lintas dan protokol kesehatan ( prokes ). Hal itu di sampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes pol joko Krisdianto, S.I.K melalui kasat lantas Polresta Banda Aceh Kompol Radhika Angga Rista,S.I.K

"Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta tingkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga prokes di masa pandemi Covid-19," ujar Radhika Selasa (1/3/2022).

Ia mengungkapkan dalam berlalu lintas pihaknya akan mengedepankan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Ini melalui upaya preemtif yakni dengan memberikan imbauan kepada masyarakat secara langsung baik melalui media cetak elektronik serta upaya preventif berupa pembinaan penyuluhan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas,"

Sementara itu untuk edukasi protokol kesehatan dimaksudkan sebagai wujud penanganan Covid-19 melalui berbagai edukasi kepada masyarakat.

"Melalui upaya preemtif di antara sosialisasi disiplin prokes, kemudian upaya preventif berupa patroli prokes, ada pembagian masker ke tempat yang rawan kerumunan seperti stasiun, terminal, objek wisata dan tempat fasilitas umum lainnya," jelasnya

Ia berharap dengan kerjasama lintas sektoral yang telah terbangun selama ini maka semua pihak dapat memiliki keyakinan operasi tersebut mencapai tujuan meningkatnya kedisplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan menjaga prokes.

"Pelaksanaan operasi secara persuasif, humanis, dan simpatik,Gelar Operasi 2 Pekan, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar: 
Berikut tujuh sasaran khusus operasi tersebut yaitu:
 1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi.
 2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
 3. Pengemudi sepeda motor roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang. 4. Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). 
5. Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol. 
6. Pengendara kendaraan yang melawan arus. 
7. Tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan

Kasat lantas polresta Kompol Radhika Angga Rista,S.I.K menyebutkan operasi tersebut bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan juga kecelakaan lalin.

"Kita lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif, baik preemptive, preventive, dan bersifat edukasi. 60 persen bersifat edukasi sedangkan 40 persen bersifat penindakan," ujar Radhika ( *)


×
Berita Terbaru Update