Notification

×

Iklan ok

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kader, Petinggi PNA Dilaporkan ke Polda Aceh

Minggu, 10 April 2022 | 16.04 WIB Last Updated 2022-04-10T09:07:52Z
Dok.Foto : Surat penerimaan dana yang diduga dipalsukan oleh petinggi DPP PNA (Ist)

GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH - Petinggi Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA), dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, terkait dugaan pemalsuan surat dan tandatangan pada laporan pelaksanaan kegiatan.

Dalam laporan tersebut, Ketua Departemen IT DPP PNA, Nanda Qismullah melaporkan Miswar Fuadi sebagai Sekjend PNA dan Lukman Age sebagai Bendahara Pengeluaran. Laporan itu juga, terkait pelaksanaan kegiatan pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Aceh Tamiang di Grand Arya Hotel, Kabupaten Aceh Tamiang, pada tahun 2021 lalu.

Zulkifli, SH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Nanda Qismullah mengatakan, dalam dokumen tersebut, terdapat tanda penerimaan dana atas nama kliennya, yaitu sebanyak Rp2 juta untuk honorarium narasumber, dan Rp600 ribu untuk transportasi dan akomodasi narasumber.

Dok.Foto : Nanda Qismullah (kemeja abu) didampingi kuasa hukum Zulkifli, SH (tengah) saat membuat laporan polisi (Ist).

"Klien kami tidak pernah mengikuti acara tersebut, dan juga tidak pernah menandatangani tanda bukti penerimaan uang, dan juga tidak pernah menerima uang dalam kegiatan yang dimaksud," kata Zulkifli, Minggu (10/4/2022).

Ia mengaku, terkait hal tersebut pihaknya telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Aceh pada Sabtu (9/4/2022) kemarin, sebagaimana surat tanda terima laporan polisi STTLP/112/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH.

Dok.Foto : Surat tanda terima laporan polisi (Ist).

Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk, ia menilai bahwa terlapor Miswar Fuadi selaku pengguna anggaran/pengguna barang dan Lukaman Age selaku bendahara pengeluaran DPP PNA, patut diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemalsuan tanda tangan kliennya.

"Kami berharap agar laporan itu bisa segera diusut oleh pihak kepolisian, karena telah menimbulkan kerugian bagi klien kami," pungkas Zulkifli, kuasa hukum Nanda Qismullah dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan.

Editor : Teuku Rahmat
×
Berita Terbaru Update