Notification

×

Iklan ok

Polres Nagan Raya Amankan Solar Bersubsidi yang Ditimbun Beserta 4 Pelakunya

Jumat, 15 April 2022 | 17.01 WIB Last Updated 2022-04-15T10:05:14Z

Dok Foto : Barang bukti Solar yang ditimbun dan 3 unit mobil.


Gemarnews.com, Nagan Raya - Polres Nagan Raya kembali mengamankan 4.000 liter atau setara empat ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang ditimbun di wilayah Darul Makmur. Penimbunan itu dilakukan oleh empat pelaku di lokasi yang berbeda.


Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Machfud, keempat tersangka dan barang bukti solar bersubsidi tersebut diamankan ke Mapolres Nagan Raya.


"Keempat pelaku penimbunan minyak solar berhasil ditangkap di wilayah Darul Makmur, pada Kamis dini hari," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud pada Jum'at 15 April 2022.


Dalam operasi tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan pelaku ES, 42 tahun, warga Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, BN, 58 tahun, warga Gampong Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, kecamatan yang sama.


Selanjutnya, Polres Nagan Raya juga mengamankan dua warga Gampong Gunong Cut, Kacamatan Darul Makmur, MI, 36 tahun, dan AJ, 48 tahun.


"Selain mengamankan empat pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi, kita juga mengamankan barang bukti dari empat pelaku, satu unit mobil Panther hijau tua dengan nopol BL 1044 RA, satu unit  mobil panther pick up warna hitam nopol BL 8227 VL,” sebutnya.


Selain itu, turut diamankan tiga drum kosong ukuran 200 liter minyak, 13 jerigen kosong ukuran 34 liter, satu unit mobil L-300 pick up warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BL 1735 NB, satu drum kosong ukuran 200 liter, serta 10 jerigen kosong ukuran 34 liter, satu unit mobil Panther pick up warna hitam nopol BL 8363 ZW, 13 jerigen kosong ukuran 34 liter.


Lanjut Machfud, satu unit mobil Chevrolet warna hitam nopol BL 8258 LZ, 15 jerigen kosong ukuran 34 liter, serta 4.000 liter atau empat ton minyak solar bersubsidi. "Dari keempat pelaku penimbunan minyak tersebut akan dikenakan pasal 55 undang undang RI nomor 22 tahun 2001, atau dipidana penjara selama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar," ungkapnya.


Untuk itu, Machfud menegaskan agar masyarakat jangan coba-coba untuk melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi tersebut karena pihaknya akan terus melakukan operasi. "Jika ditemukan oknum penimbunan minyak, akan kita tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," tutupnya. (*)


×
Berita Terbaru Update