Notification

×

Iklan ok

Panwaslih Pidie Laksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas

Jumat, 22 Juli 2022 | 03.55 WIB Last Updated 2022-07-21T20:55:07Z



Gemarnews.com, Pidie - Divisi Pengawasan dan Hubal melakukan Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pengawasan Pemilu Partisipatif yang Aksesibel Bagi Penyandang Disabilitas di Aula Kantor Panwaslih Kabupaten Pidie. Kamis (21/7/2022).


Kegiatan tersebut di hadiri unsur dari Kip, Lembaga Paska, Pertuni, Ipd-p, Alumni Skpp, ini langkah nyata yang dilakukan Panwaslih Pidie dalam menjalankan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 huruf (c) angka (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.


Acara dibuka oleh Junaidi (a.n. Ketua kordiv Hukum,humas dan Datin Panwaslih Pidie) dan hadir sebagai narasumber Umar mahdi (dari Akademisi dan pakar kepemiluan).


Sebagi pembuka disampaikan oleh a.n. Ketua Kordiv. Hukum,Humas dan Datin (Junaidi,S.Ag.,M.H) mendorong Penyadang difabel untuk terlibat dalam pengawasan kampanye serta menggunakan hak pilihnya jangan sampai golput bahwa pemilih disabilitas memiliki hak dalam berpolitik memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana penjelasan Pasal 13 huruf g Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.


Umar Mahdi, yang juga menjadi salah satu pemateri pada kegiatan tersebut menyampaikan, saya berharap adanya proses sosialissasi yang masif bagi kelompok divabel, sehingga mereka tau haknya  dalam demokrasi dan dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 dengan baik. 


"Kegiatan ini merupakan salah satu kontribusi yang sangat signifikan bagi proses pembangunan demokrasi Indonesia." Ucapnya


Pada kesempatan yang sama Kordiv pengawasan dan Hubal Ismalianto.S.Pd.I menambahkan Seperti diketahui bahwa perlindungan atas penggunaan hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas telah diatur pada pasal 356 ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih. 


"Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya." Tambahnya


Demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas maka pada tahapan Kampanye saat ini Panwaslih Kab. Pidie mengajak kepada seluruh Penyadang disabilitas berpartisipasi dalam hal mengawasi serta berani untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang diketahui kepada jajaran Panwaslih Kabupaten Pidie.


Penyandang disabilitas berkomitmen mendukung pemilu yang berintegritas pada Pemilu tahun 2024. Terlihat dalam acara tersebut antusias peserta Penyadang disabilitas cukup tinggi serta terjadi dialog tanya jawab yang cukup hangat. Musik organ tunggal sebagai hiburan dalam Sosisalisasi Pengawasan Partisipatif dengan Penyandang Disabilitas.


Dengan hal tersebut Panwaslih Kabupaten Pidie telah melakukan upaya pemetaan terhadap pemilih berbasis penyandang disabilitas dengan melakukan permintaan data masyarakat penyandang disabilitas di Dinas Sosial Kabupaten Pidie.


Daftar pemilih di KPU Pidie serta hasil yang diperoleh Panwaslih Pidie, nantinya dari hasil pemetaan yang dilakukan akan dilakukan evaluasi terkait potensi dikirimkannya rekomendasi ke KPU Pidie terkait perbaikan daftar pemilih ataupun penyediaan akses yang ramah disabilitas di TPS. [ISKANDAR]

×
Berita Terbaru Update