Notification

×

Iklan ok

Penkum Kejati Aceh : Pemeriksaan SPPD Fiktif DPRK Simeulue Dimulai Hari Ini

Selasa, 19 Juli 2022 | 17.17 WIB Last Updated 2022-07-19T11:37:38Z

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH


Gemarnews.com, Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan memeriksa kasus SPPD Fiktif tahun anggaran 2019 yang melibatkan oknum Anggota DPRK Kabupaten Simeulue periode 2014 - 2019 yang merugikan negara 2.7 Miliar berlangsung mulai hari ini. Hal ini seperti disampaikan oleh Plt. Kasi Penkum Kejatie Aceh, Ali Rasab Lubis. SH.


"Benar, ada beberapa anggota DPRK Simeulue sedang menjalani pemeriksaan di ruangan Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh oleh tim jaksa penyidik." ucap Ali Rasab pada Selasa (19/07/22).


Untuk jumlah anggota DPRK yang sedang di periksa hari ini, Ali Rasab tidak dapat merincikan berapa pasti orang yang menjalani pemeriksaan hari ini.


"Proses pemeriksaan masih berjalan, hari ini, besok, lusa akan ada orang yang diperiksa terkait SPPD Fiktif ini" pungkas Ali Rasab.


Terkait kendala yang dihadapi oleh Kejati Aceh mengenai pemerikasaan adalah jarak antara Banda Aceh dan Simeulue yang sangat jauh. Jadi penyidik membutuhkan waktu untuk memeriksa secara maraton.


"Kita mengingat perjalanan mereka yang jauh dari Simeulue menuju ke Banda Aceh, jadi kita memberikan sedikit kelonggaran waktu mengingat kendala jauhnya perjalanan mereka" pungkas Ali Rasab.


Secara teknik, Kejati Aceh baru mendapatkan surat izin untuk melakukan pemeriksaan pada 30 juni 2022 dan surat tersebut baru diterima oleh Kejati Aceh pada tangga 04 Juli 2022.


"Tim penyidik sudah dibentuk sejak Kejati menerima berkas. Hari ini kasus tersebut kita ambil alih, besoknya surat perintah penyelidikan langsung dikeluarkan oleh Kajati Aceh dan sudah ada beberapa anggota yang sudah diperiksa tinggal beberapa orang lain yang belum" tutup Ali Rasab. [C.Ricky]

×
Berita Terbaru Update