Notification

×

Iklan ok

Pria Ini Dihukum Cabuk Sebanyak 30 Kali Gegara Kasus Jual Beli Chip Domino

Selasa, 02 Agustus 2022 | 12.59 WIB Last Updated 2022-08-02T05:59:29Z
Ket Foto : Eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggaran Maisir di Taman Bustanulsalatin Banda Aceh. (istimewa).


Gemarnews.com, Banda Aceh - 
Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkankan hukuman cambuk terhadap AY (44) Warga Lueng Kuli. AY Dihukum cambuk sebanyak 30 kali yang sudah dipotong dengan masa penahanan sebanyak 6 kali yang berlangsung di Taman Bustanulsalatin, Banda Aceh pada Selasa (02/08/2022).


AY secara sah terbuktik bersalah  melanggar qanun Jinayat dalam kasus maisir (perjudian), Ia ditangkap oleh penyidik Polda Aceh dalam kasus jual beli chip domino dikawasan Lingke, Banda Aceh.

Kepala Seksi Penyeledikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki, S.Ag, MH kepada Gemarnews.com membenarkan bahwa AY merupakan seorang PNS disalah satu instansi pemerintahan.

"Benar, ia merupakan salah seorang pegawai negeri sipil di salah satu instansi pemerintahan." ucapnya.

"Kasus ini ditangani Polda Aceh, Satpol PP Aceh dan Kejati Aceh, namun karena ini masih wilayah Kota Banda Aceh maka bekerjasama dengan Satpol PP Kota Banda Aceh Kejari Kota Banda Aceh. Kasus ini sudah 3 bulan lalu dan hari ini terdakwa sudah habis masa penahanan, maka dilakukan eksekusi pada hari ini." tambahnya.

Marzuki menambahkan selama Januari 2022, ada 18 kasus yang sedang ditangani oleh Satpol PP dan WH Aceh dan ada beberapa kasus juga ditangani oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

"Kami menghimbau masyarakat tidak main chip dan menjual belikan chip domino karena secara nasional itu melanggar KUHP dan secara Aceh melanggar hukum Jinayat" tutupnya. [C.Ricky]
×
Berita Terbaru Update