Notification

×

Iklan ok

Reskrim Polres Aceh Besar Ringkus Tersangka Pencuri Besi Jembatan dan Kepemilikan Senpi

Minggu, 21 Agustus 2022 | 21.59 WIB Last Updated 2022-08-21T14:59:22Z

Gemarnews.com, Aceh Besar - 
Tim Opsnal Polres Aceh Besar Berhasil menangkap M (37) dan Y (37) yang dua orang pencuri besi yang terjadi di perkarangan barak pekerja PT Mahardika Putra Mandiri dan kepemilikan senjata api illegal kawasan kecamatan Lembah Seulawah, Jum'at (19/08/2022).

Adapun kedua tersangka ini ditangkap karena ada laporan polisi nomor : LP/B/11/VIII/2022/SPKT/RESKRIM/SEK LEMBAH/POLDA ACEH Tanggal 01 Agustus 2022. Tentang dugaan tindak pidana pencurian.

Kapolres Aceh Besar, AKBP. Carlie Syahputra Bustamam. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP. Ferdian Chandra, S.Sos., MH mengatakan bahwa pengkapan kedua tersangka Berawal atas laporan kasus pencurian besi.

"Benar, telah terjadi pencurian potongan besi ulir jembatan milik PT Mahardika Mandiri Putra yang berlokasi di barak perkerja yang  di lakukan oleh terlapor M dan yang megambil 36 batang potongan besi ulir pembuatan jembatan dan kemudian besi-besi tersebut di masukan kedalam bak 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam BL 8106 JB untuk di jual." ujar Ferdian kepada Wartawan pada Minggu (21/08/2022).

Menurut informasi, kedua pelaku sudah mencuri besi di lokasi yang sama sebanyak dua kali, pertama pada 03 mei 2022 berhasil mencuri 20 batang besi dan pada 28 juli 2022 sebanyak 36 batang besi, apapun kerugian yang dibulkan dari pencurian tersebut adalah Rp.15.000.000,-

"Salah satu tersangka berinisial M juga memiliki sebuah senjata api laras panjang yang yang ia peroleh dari di semak - semak yang kini disembunyikan oleh tersangka, namun kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas asal usul dari senjata api tersebut, termasuk terkait sudah digunakan untuk kejahatan apa saja senjata api tersebut oleh tersangka." ujarnya Kasat Reskrim.

Tim yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Aceh Besar AKBP CARLIE SYAHPUTRA BUSTAMAM, SIK, MH, bersama-sama Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Kasat Intelkam Polres Aceh Besar dan PLH Kapolsek Lembah Seulawah, melakukan pencarian Senjata Api tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk Senjata Api jenis laras panjang berikut magazen yang berisikan 13 butir amunisi tajam, yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam, yang disembunyikan Oleh tersngka Musawir di Semak-semak di dalam kebun milik tersangka M.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana untuk tersangka Y dan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana dan UU No.12 (Darurat) tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal untuk tersangka M. [C.Ricky]
×
Berita Terbaru Update