Notification

×

Iklan ok

Ini Penjelasan dari Pihak BKPSDM Abdya Terkait Pendataan Tenaga Non ASN

Jumat, 16 September 2022 | 18.37 WIB Last Updated 2022-09-16T11:39:58Z
Sekretaris BKPSDM Aceh barat daya , Saipul Junaidi, S,Si (Gemarnews/Yasri Gusman).


Gemarnews.com, Blangpidie - Pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), merupakan aturan yang harus di lakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No  49 TAHUN 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun demikian pendataan yang saat ini di lakukan bukanlah pendataan untuk mengangkat tenaga Non ASN menjadi Tenaga PPPK, Jumat (16/9/2022)

Isu yang beredar saat ini di lingkungan Tenaga Non ASN Pemkab Abdya di salah artikan, banyak dari mereka beranggapan bahwa pendataan saat ini merupakan kelanjutan dan persyaratan untuk menjadi Tenaga Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) hal ini di bantah oleh pihak Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Aceh barat daya.

Kepala BKPSDM Aceh Barat Daya Drs. said Jailani melalui Sekretaris BKPSDM Saipul Junaidi, S.Si menjelaskan kepada gemarnews.com, bahwa pendataan ini merupakan perintah yang harus di lakukan. Sesuai peraturan.

" Ini bukan pendataan untuk menjadi PPPK, jangan salah, tapi hanya perintah dari pusat sesuai dengan peraturan pemerintah No 49 tahun 2018, Surat dari Menpan RB No B/185/ M.SM.02.03/2022, serta surat dari Menpan RB No.1511/M.SM.01.00/2022. Inilah acuannya kenapa kita lakukan pendataan, jangan di salah artikan untuk diangkat menjadi Tenaga PPPK  sehingga nanti nya akan menjadi persoalan di kemudian hari" kata Saipul Junaidi, S.Si

Dijelaskan juga bahwa tujuan dalam pendataan ini untuk mendata kembali tenaga Non ASN yang masih aktif bekerja hingga tahun 2022, sedangkan untuk kategori yang masuk untuk didata adalah yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun  sampai dengan 1 Desember 2021 serta di biayai sumber anggaran APBK serta APBN untuk tenaga Non ASN kementrian dan pusat, sedangkan untuk umur minimal 20 tahun maksimal 56 tahun.

"Kita hanya di suruh mendata, berlaku untuk seluruh Indonesia, bukan hanya di Aceh barat daya saja, kita belum ada info lebih lanjut untuk apa dan bagaimana nantinya tentang data ini, tentunya semua pendataan ini sudah disiapkan secara sistematis oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN)" lanjutnya kembali.

Pihak BKPSDM juga berharap agar semua tenaga Non ASN bisa terdata dengan baik, dan menghimbau kepada seluruh tenaga Non ASN  jangan mudah terprovokasi dengan isu isu yang tidak benar, kalaupun belum jelas bisa di tanyakan langsung kepada pihak BKPSDM Aceh barat daya. [Yasri Gusman].
×
Berita Terbaru Update