Notification

×

Iklan ok

Terdakwa Sabu 106 Kilogram Divonis Penjara Seumur Hidup

Jumat, 16 September 2022 | 01.24 WIB Last Updated 2022-09-15T18:24:38Z

Gemarnews.com, Pidie Jaya - Dituntut maksimal, berupa hukuman mati terkait dengan tindak pidana kepemilikan sabu seberat 106 kilogram, para terdakwa dijatuhkan vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim di ruang sidang PN yang diikuti para terdakwa secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sigli, Kamis (15/9/2022).

Putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ke empat terdakwa dengan pidana mati.

Empat kurir 106 Kg Sabu yang di tangkap Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di Pijay beberapa bulan lalu (Januari) lolos dari hukuman mati, ujar Kajari Pijay, Oktario Hartawan Achmad, melalui Kasi Pidum, Dedy Syahputra. 

Dedy mengatakan, dalam sidang agenda putusan  di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, vonis keempat  tersangka lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman mati.

“Dua terdakwa yang  divonis penjara seumur hidup yaitu, J dan B, sedangkan dua terdakwa,  F dan MA, dijatuhi hukuman penjara 19 tahun 3 bulan dengan denda 10 miliyar subsider 3 bulan,” terangnya.

Terhadap para terdakwa didakwakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pijay akan melakukan upaya hukum berikutnya.

“Sikap Jaksa Penuntut Umum Akan melakukan Banding atas putusan tersebut,” kata Dedy. (*)

×
Berita Terbaru Update