Gemarnews.com, Banda Aceh - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Aceh menyanyangkan kebijakan Pemprov Aceh masa kepemimpinan Nova Iriansyah yang telah sewenang-wenang dalam hal mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan atau 15 IUP yang ada di Aceh, sehingga pengenjawantahan Aceh green itu hanya dalam khayalan semata.
Ade Firmansyah, Kabid Lingkungan Hidup DPD IMM Aceh mendesak Pemerintah Pusat mengevaluasi Pemprov Aceh, karena hal ini sangat serius apalagi IUP yang dikeluarkan sangat terburu-buru dalam kurun 6 bulan sudah keluar perizinannya.
"Ini sangat berdampak pada lingkungan hidup di Aceh IUP 15 terlalu terburu-buru, dan berdampak akan merusak lingkungan." Ujar Ade Firmansyah pada Sabtu (29/10/2022).
Ade Firmansyah menambahkan bahwasanya Aceh hari ini darurat bencana, jadi kebijakan untuk memberikan izin tersebut akan berdampak merusak kawasan hutan Aceh, dan seharusnya Pemprov Aceh konsisten dalam hal perlindungan Hutan atau lingkungan Aceh, dan pemerintah Aceh seyogyanya mengajak masyarakat untuk menjaga alam atau hutan Aceh.
"Apalagi hari ini saat ini Indonesia terjadi perubahan iklim, kalau kawasan hutan di rusak, maka malapetaka akan terjadi dan korbannya adalah masyarakat atau rakyat." tegasnya.
Ade Menyampaikan, Pemprov Aceh masa Nova Iriansyah tidak melihat dari persoalan bencana atau ancaman untuk lingkungan hidup. kami menilai Pemprov Aceh masa Nova mengeluarkan izin tambang untuk merusak seluruh hutan yang ada di Aceh, padahal moratorium tambang di Aceh sudah berakhir.
Lanjutan, Hal itu terlihat dari data perizinan yang diperoleh dari Dinas ESDM. Adapun 15 IUP baru yang dikeluarkan dalam kurun waktu enam bulan 2022 tersebut antara lain:
1. PT Universal Pratama Sejahtera, di Nahan Raya dan Aceh Barat.
2. PT Pegasus Mineral Nusantara di Rusep Antara Aceh Tengah.
3. PT Droba Mineral Internasional di Ketol Aceh Tengah
4. PT Arita Aceh Sejahtera Sampoiniet Aceh Jaya
5. PT Tambang Alam Bersaudara di Subulussalam
6. PT Sarana Graha Metropolitan Panga Aceh Jaya
7. PT Mas Putih Aneka Tambang Panga, Teunom, Pasie Raya Aceh Jaya
8. PT Longsunindo Perkasa Panga, F Teunom Pasie Raya Aceh Jaya
9. PT Mineral Agam Prima di Krueng Sabe Aceh Jaya
10. PT Selatan Aceh Emas di Labuhanhaji Timur dan Meukek Aceh Selatan.
11. Koperasi Produsen Tambang Masyarakat Sejahtera di Gayo Lues
12. PT Rindang Jaya Resos di Gayo Lues
13. PT Leuser Karya Tambang di Abdya
14. PT Kota Jajar Lempung Persada di Aceh Selatan, dan
15. PT Aceh Kiat Beutari, di Aceh Besar.