Notification

×

Lembaga Kemasyarakatan Gampong Dan Lembaga Adat Gampong Membangun Kesatuan Hubungan Antar Masyarakat

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 15.06 WIB Last Updated 2022-10-22T08:06:26Z
   Dok.foto Penulis : Andi Alfurqan .


GEMAENEWS.COM , OPINI - Lembaga kemsayarakatsn gampong dan lembaga adat desa gampong memilki peran yang sangat penting dalam dalam memberdayakan dan meningkatkan partisispasi masyarkat menjadi sebagai mitra pemerintah desa,yang ikut serta dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelyanan masyarkar desa. LKG dan LAD merupakan salah satu bidang yang terdapat dalam dinas pemberdayaan masyarakat dan gampong.

 LKG dan LAD merupakan wadah dalam menyelesaikan beberapa permasalahan atau keinginan dari masyarakat gampong yang memilki struktur dalam masayarakat desa tersebut.LKG juga memilki beberapa perangkat dalam membagun swadaaya masyarakat dan pemberdayaan masyarakat. Dan juga LAD memilki hubungan dengan adat yang ada dalam setiap gampong juga berperan mengorganisir semua yang terjadi dalam gampong yang terkait dengan adat gampong dalam memberdayakn serta meningkatkan kebersamaan dan kemampuan masyarakat menuju masyarakat yang mandiri.

 Jika dilhat dari keadaan msyarakat saat ini cenderung banyak yang harus diubah dalam pengelolaan dan pernecanaan pembangunan gampong dalam meningkatkan kemampuan masyarakatnya kedalam hal-hal yang lebih positif. Karena itu lembaga kemsayarkatan gampong dan lembaga adat gampog Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LKD memiliki fungsi: menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa; menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif; menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat; meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Dalam mencapai keinginan dengan memberdayakan masyarakat serta mengembangkan kemampuan dari masyarakat gampong/desa,maka dibentuknya para perangkat gampong dalam menjalankan tugas sebagai perangkat gampong seperti Rukun Tetangga; Rukun Warga; Kader Posyandu; PKK; Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; pemuda gampong; Pos Pelayanan Terpadu; dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.dengan ini perangkat gampong dengan pemerintahan bekerja sama dalam membangun pemberdayaan masyarakat untuk kpentingan masayarakat itu sendiri.

 Dalam lembaga adat gampong juga memilki perangkat dalam pengembangan adat dan lembaga adat gampong serta pembinaan partisipasi masyarakat gampong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 2 Lembaga-lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: Majelis Adat Aceh, imeum mukim, imeum chik , keuchik atau nama lain; tuha peut atau nama lain; tuha lapan atau nama lain; imeum meunasah atau nama lain. juga serta memilki tugas dalam menjaga keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat,membantu Pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan mengembangkan dan mendorong partisipasi masyarakat menjaga eksistensi nilai-nilai adat dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam, menerapkan ketentuan adat, menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.
 
Jika dari hasil lembaga kemsyarakatan gampong dan lembga adat gampong dengan perangkat gampong terjalin hubngan yang baik dan solid maka pemberdayaan masyarakat tersebut bisa menjadi lebih baik dan berkembang. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotongroyong dan swadaya masyarakatMenumbuhkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Penulis        : Andi Alfurqan 
Mahasiswa : UIN Ar-Raniry
Jurusan       : Sosiologi Agama
Fakultas       : Ushuluddin dan Filsafat






 

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update