Notification

×

Terkait Penghambatan Pembangunan Masjid PCM Sangso, Ini Pernyataan Tegas LBH PP Muhammadiyah

Senin, 31 Oktober 2022 | 15.38 WIB Last Updated 2022-10-31T09:45:22Z

Gemarnews.com, Bireuen - Direktur LBH PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho SH. MH menilai penghambatan pembangunan masjid Muhammadiyah di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen merupakan pengabaian sekaligus bentuk pelanggaran hak konstusional, pelanggaran HAM, dan peraturan terhadap perundang - undangan. 

Amanah konstitusi ini, sepertihnya tidak mampu diwujudkan oleh Pj. Bupati Bireuen, sehingga Pemerintah Aceh, perlu ambil alih untuk penyelesaian sengketa pembangunan rumah ibadah oleh Pj. Gubernur Aceh. Semoga saja Pj. Gubernur Aceh, mampu menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Kita prihatin kenapa kejadian seperti ini bisa terjadi di Aceh merupakan daerah yang diberikan Otonomi Khusus untuk melaksanakan Syariat Islam, bukankah pembangunan Mesjid adalah wujud nyata pelaksanaan Syariat Islam itu sendiri?" ujar Taufiq Nugroho saat mengunjungi lokasi Masjid Taqwa Muhammadiyah Sangso pada Senin (31/10/2022).

Pembangunan Masjid Muhammadiyah di desa Sangso, kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen juga sudah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016, tanggal 28 Juli 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.

"Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen, termasuk di Desa Sangso bukan pendatang baru, melainkan  sudah ada sejak tahun 1930-an." tegas Ketua LBH PP Muhammadiyah itu.

Pendirian Mesjid dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yaitu Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu."

Juga diakui sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan: 

Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa :  

“Setiap orang bebas memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Pasal 22 ayat (2) mengatur bahwa : 

“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

"Seharusnya  Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen dan Kepolisian Resort Bireuen beserta jajaranya menjamin hak konstitusional warga Muhammadiyah dengan mengamankan pihak-pihak yang mengganggu proses pembangunan Mesjid bukan sebaliknya." tegas Taufiq Nugroho.

Untuk diketahui, Rombongan LBH PP Muhammadiyah yang hadir yaitu Ikhwan Fahrojih, SH, Gufroni, SH MH, M Imron Afi, SH, Taufiq Nugroho, SH MH. Rombongan turut di dampingi oleh Perwakilan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, A. Malik Musa. SH. M.Hum dan dr. Athaillah, Sp. OG. Ketua PDM dan Tgk. Yahya Ketua PCM Samanga, Kabupaten Bireuen. [Cut Ricky]

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update