Notification

×

Iklan ok

Di Tugu Nol Kilometer, Mahfud MD Tegaskan Asing Tak Boleh Miliki Pulau di Indonesia

Kamis, 22 Desember 2022 | 23.58 WIB Last Updated 2022-12-22T16:58:11Z

Gemarnews.com, Sabang - Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Undang-undang dasar, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yaitu diatur tentang hak penggunaannya. Asing atau pihak lain di luar WNI tak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia. 

Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (MenkobPolhukam) Mahfud MD di Tugu Nol Kilometer, Sabang, Provinsi NAD, pada Rabu (21/12), saat menjawab pertanyaan wartawan tentang pengumuman lelang Kepulauan Widi baru-baru ini. 

"Kehadiran kami di sini sekaligus untuk menegaskan bahwa kami bertekad dan dituntut oleh konstitusi untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, ini juga sebagai penegasan kembali bahwa seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi terutama, tetapi, ada batasan yang tidak boleh sebuah pulau sekecil apapun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, atau pemodal asing," tegas Mahfud kepada awak media.

Mahfud melanjutkan, seseorang boleh punya hak usaha, kemudian boleh dimanfaatkan oleh modal asing, tapi dengan batas-batas tertentu.

"Untuk kegiatan misalnya investasi, sudah ada pembatasan penggunaannya. Intinya tetap, tanah itu sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan dari tangan ke tangan," papar Mahfud yang juga adalah Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Mahfud kembali menegaskan, bersama Menteri dalam Negeri yang juga Kepala
BNPP, akan melakukan pendataan ulang pulau-pulau ke seluruh wilayah Indonesia.

"Untuk itu menandai kehadiran kami hari ini, di Sabang sebagai daerah terluar barat, dan sesudah ini kami bersama Kemendagri dan nanti teknis operasionalnya oleh BNPP akan melakukan pendataan ke seluruh wilayah Indonesia," tambah Mahfud.

Berdasarkan catatan, Indonesia memiliki 17.504 pulau, dimana 17.400 adalah pulau-pulau yang luasnya lebih dari 10 ribu kilometer persegi, dan selebihnya sebanyak 111 itu adalah pulau-pulau kecil yang ada di luar yang menempel ke pulau-pulau yang besar.
×
Berita Terbaru Update