Mahasiswi UIN Ar - Raniry
Gemarnews.com, Opini - Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih di kategorikan anak-anak atau remaja yang berusia di bawah usia 19 tahun. Pada data Badan Peradilan Agama melaporkan, terdapat 50.673 dispensasi perkawinan yang diputus pada 2022. Jumlah tersebut lebih rendah 17,54% dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 61.449 kasus.
Beberapa daerah di Indonesia pernikahan dini atau nikah paksa pada anak yang berusia di bawah 20 tahun masih menjadi fenomena dan masalah global yang kompleks yang mempengaruhi anak laki-laki dan perempuan.
Kasus ini terjadi karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Salah satunya adalah budaya dan kemiskinan, beberapa orang tua beranggapan bahwa anak dapat menjadi penyelamat keuangan keluarga.
Menurut UU nomor 23 tahun 2022, anak adalah seorang yang berusia 18 tahun di kategorikan masih anak-anak, juga termasuk anak yang masih dalam kandungan, apabila melangsungkan pernikahan tegas di katakan adalah pernikahan di bawah umur.
Delvita Andriani Ziliwu, Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fisip UIN Ar-raniry menyatakan bahwa, pernikahan dini akan berdampak multi-dimensional, karena dapat membawa implikasi besar terhadap pembangunan, khususnya terkait kualitas dan daya saing sumber daya manusia di masa mendatang.
Menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila masih di bawah umur tersebut, maka dinamakan pernikahan dini. Dan memperketat aturan dispensasi perkawinan dalam UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
Penulis menyatakan dengan banyaknya kasus ini menjadi bekal pengalaman hidup yang minim tapi mereka nekat untuk melakukan nikah muda. Anak akan merasakan perbedaan status pendidikan dengan teman sebayanya. Yang di mana seharusnya pada usia tersebut dalam keadaan produktif tetapi mereka malah merasakan putus sekolah akibat dari pernikahan dini.
Penulis berharap, hal ini dapat dilakukan dengan penguatan ketahanan keluarga dan mengubah nilai dan norma perkawinan. Di sisi lain, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak dapat diciptakan dengan menguatkan peran orang tua, keluarga, organisasi sosial/masyarakat, sekolah, dan pesantren untuk mencegah perkawinan anak.