Notification

×

Iklan ok

Polsek Idi Rayeuk Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Kamis, 09 Maret 2023 | 14.18 WIB Last Updated 2023-03-09T07:28:37Z
Dok Foto: Kapolsek Idi Rayeuk AKP Soeharto SH bersama anggota, berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti pencurian kendaraan bermotor.


Gemarnews.com, Aceh Timur - Dalam rangka operasi sikat Seulawah Polsek Idi Rayeuk berhasil amankan seorang remaja yang diduga pelaku pencurian sepeda motor milik korban M.Rusdi (44) warga desa gaseh sayang, kecamatan darul aman, kabupaten Aceh Timur.


Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. Melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Soeharto SH kepada media Menyampaikan bahwa ada laporan aduan kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 warna hitam Bl 5440 DAN pada hari Senin 6 Maret 2023.


Lanjutnya Kapolsek Idi Rayeuk AKP Soeharto, kronologi kejadian pada hari Jum'at tanggal 3 Maret 2023,yang mana pelapor M.Rusdi pada saat itu sedang berjualan di kios miliknya didesa Kuta blang kecamatan Idi Rayeuk,kabupaten Aceh Timur.Kamis (9/3/2023).


Masih Lanjutnya Kapolsek Idi Rayeuk,lalu M.Rusdi pada pukul 05:30 wib pergi melaksanakan sholat subuh dan kios ditinggalkan begitu saja dengan meletakkan kayu sebagai palang. Setelah melaksanakan sholat subuh M.Rusdi kembali ke kios dan melihat sepeda motor miliknya yang berada di depan kiosnya sudah tidak ada lagi.


M.Rusdi didampingi saksi M.Ikbal (34) warga kuta blang yang sempat melihat sepeda motor tersebut dibawa oleh orang yang tidak dikenal.


Masih Lanjutnya Kapolsek Idi Rayeuk dari keterangan pelapor M.Rusdi,Sipelaku sebelum mengajukan Sepmor tersebut terlebih dahulu mengambil kunci yang berada dalam rak kaca.


Lanjutnya AKP Soeharto SH dengan beberapa personel Polsek Idi Rayeuk berhasil menangkap pelaku berinisial FR pada malam Rabu (8/3/2023) dikediamannya didesa kampung Tanjung, kecamatan Idi Rayeuk.


Adapun barang bukti yang didapati STNK dan sepeda motor yang telah hancur tertabrak yang di gunakan oleh pelaku serta pelaku juga mantan residivis. Kerugian yang dialami oleh pelapor M.Rusdi lebih kurang Rp 17.000.000. Dalam perkara tersebut tersangka di persangkakan melanggar pasal 362 jo 363 KUHPidana.


Kapolsek Idi Rayeuk AKP Soeharto SH juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam harta benda karena pelaku kejahatan selalu mencari kesempatan dan bagi pengendara sepeda motor jangan lupa memakai kunci ganda sewaktu memarkir agar terhindar dari aksi pencurian,pungkas AKP Soeharto SH.

×
Berita Terbaru Update