Notification

×

Iklan ok

Maraknya Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Sosial Dan Keluarga

Rabu, 24 Mei 2023 | 13.50 WIB Last Updated 2023-05-24T06:50:53Z

Dok. foto Penulis : Khairul Naufal


GEMARNEWS.COM , OPINI - Kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan kekerasan secara Seksual,Fisik penganiayaan emosional,atau pengabaian terhadap anak.Kekerasan kepada anak ini terjadi di rumah anak itu sendiri,di sekolah,atau di lingkungan dia bermain.

Dimana dapat kita kutip pada data Komisi perlindungan anak di Indonesia(KPAI)telah mencatat jumlah kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia sepanjang Januari-Februari 2023.Selama dua bulan itu,terdapat lebih dari seratus kasus kekerasan seksual yang di alami anak.
Laporan kasus tersebut pada tahun 2023 ini ada sekitar 119 pengaduan dan itu rata-rata kasus terbanyak yang di laporkan merupakan tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Dimana di jelaskan pada undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.Dan dalam pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak di atur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pada hakikatnya tindakan kekerasan pada anak terjadi dalam keluarganya sendiri,yang di mana kita ketahui keluarga merupakan tempat pertama bagi anak untuk memperoleh pengetahuan,pembinaan mental,dan pembentukan kepribadian yang di mana akan di sempurnakan oleh lingkungan sekolah maupun lingkungan sosial anak itu tinggal,tumbuh,dan berkembang.

Di Negara kita sendiri kasus ini sudah banyak terjadi baik itu di kota maupun di desa.Dimana pada kenyataannya masyarakat sering kali berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan selama ini.Ada beberapa yang menjadi faktor kekerasan pada anak adalah pengetahuan atau pengalaman orang tua yang minim,budaya patriarki,serta ekonomi juga termasuk dalam salah satunya.

Orang yang telah melakukan kekerasan pada anak di atur pada pasal 75 c undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.Dimana dinyatakan “setiap orang dilarang menempatkan,membiarkan,melakukan,menyuruh melakukan,atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Penulis menyatakan bahwa,kasus ini sudah tidak asing lagi di zaman sekarang yang dimana kekerasan pada anak sering kali di abaikan dan bahkan tidak banyak yang menyadarinya.Kekerasan pada anak juga merupakan permasalahan sosial yang hingga saat ini sulit di temukan jalan keluarnya,sehingga ini harus menjadi salah satu kasus yang memerlukan perhatian lebih.Dimana kita harus menghindari pemikiran yang menganggap bahwa perlakuan keras dan kasar akan membentuk karakter yang kuat dan baik buat anak di masa yang akan datang.

Penulis menyatakan bahwa dengan banyaknya kasus ini berdampak fatal bagi fisik pada anak yang dapat menyebabkan cacat permanen,gangguan kejiwaan atau gangguan emosi pada anak. Dampak kekerasan ini sangat berakibat fatal bagi pertumbuhan dan perkembangan mental anak.

Penulis berharap dalam banyaknya kasus ini sikap kita terhadap bangsa Indonesia dalam menghadapi masalah kasus ini yaitu dengan bersikap bijak dalam menghadapi setiap permasalahan tidak bersikap ceroboh saling menghargai pendapat sesama,menyelenggarakan anti kekerasan,memberlakukan hukum kedaulatan yang adil.Agar kasus ini tidak terjadi lagi di Negara Indonesia kita.

Penulis
Nama         : Khairul Naufal
Kampus     : UIN AR RANIRY Banda Aceh 
Jurusan     : Ilmu Administrasi Negara 
Fakultas    :  Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan 
Kecamatan : Timang Gajah
Kabupaten  : Bener meriah




×
Berita Terbaru Update