Notification

×

Iklan ok

Satresnarkoba Polres Anggara Amankan Dua Pemuda

Selasa, 20 Juni 2023 | 19.05 WIB Last Updated 2023-06-20T12:05:24Z


Gemarnews.com, Aceh Tengah - Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar.


Kasatresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Erwinsyah Putra, mengatakan kedua tersangka berinisial MS (25) dan PH (23), mereka diamankan pada Minggu 18 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.  


Keduanya diamankan berawal saat petugas sedang melakukan patroli, lalu melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. 


"Laki-laki itu MS, dia membuang bungkusan kecil ke arah dalam rumah diduga narkotika jenis sabu," kata Erwinsyah, Selasa (20/6).


Atas aksi itu, kata Erwinsyah, petugas langsung mengamankan MS dan melakukan pemeriksaan hingga ke dalam rumah.  


"Di dalam rumah tersebut sudah ada PH, dan kita juga menemukan 24 paket sabu dengan berat keseluruhan 14,6 gram terletak di atas sofa," ujarnya. 


Berdasarkan barang bukti tersebut, petugas langsung membawa kedua tersangka ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


"Keduanya dijerat pasal 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika,  ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.   

×
Berita Terbaru Update