Notification

×

Iklan ok

LSM KOREK Aceh Tenggara, Minta PJ Bupati Serahkan Sertifikat Tanah Bangunan Di Peruntukkan Untuk LP Kutacane

Senin, 17 Juli 2023 | 23.28 WIB Last Updated 2023-07-17T16:28:13Z

GEMARNEWS.COM , ACEH TENGGARA - Terkait dengan over kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan kelas 2B Kutacane, Ketua Lsm Korek (lembaga swadaya masyarakat komunitas rakyat ekonomi kecil) Aceh Tenggara Irwansyah Putra angkat suara.

Irwansyah putra: selaku sosial control saya sangat menyanyangkan dan sangat prihatin, kejadian yang terjadi di lapas Kutacane, dimana dari kapasitas 75 orang menjadi 420 lebih, tentu hal ini diluar nalar dan tak bisa kita bayangkan bagaimana jika kita yang menjadi posisi saudara kita didalam lapas Kutacane tersebut.


Irwansyah putra: belum lagi ditambah dimana kaum wanita dan laki-laki berada dalam satu gedung tentu, sangat melanggar norma agama, terlebih kita yang berada di provinsi Aceh, dimana hal ini sangat dilarang dalam qanun Aceh.


Irwansyah putra juga menambahkan saya dan rekan-rekan sudah melakukan Silaturahmi dengan kepala Lapas Kutacane yakni Pak Chandra Prihal over kapasitas tahanan yang didalam lembaga pemasyarakatan Kutacane, beliau menjelaskan kepada saya dan rekan-rekan, bahwasannya kami tidak menyalahkah pihak pemerintah daerah terkait belum diserahkan sertifikat tanahnya, tp kami tidak dpt mengusulkan pembangunan gedung kalau sertifikat tanah belum diserahkan ke kemenkumham dari pemerintahan setempat, dan kami sudah berupaya untuk membangun Gedung baru, pemda Aceh Tenggara sudah menyiapkan lahan tetapi tidak menyerahkan sertifikat tanah ke kementerian kata beliau kepada saya dan rekan-rekan LSM KOREK Aceh Tenggara didalam ruangannya. 17/7/2023.

Irwansyah putra: melalui media Gemarnews.com ini kami berharap agar pihak pemerintah daerah Aceh Tenggara Lebih bijaksana dalam menyikapi Masalah terlebih mereka yang dalam LP Kutacane adalah masyarakat atau saudara kita yang berasal dari Aceh Tenggara. Jelasnya.

Saat awak media Gemarnews.com konfirmasi kepada Humas Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas 2B juga mengungkapkan Benar, kita sudah over kapasitas, namun ini semua bukan kemauan kami. Tingkat kesehatan yg meningkat & kinerja APH juga di tuntut meningkat, maka terjadilah over kapasitas.

Dari Tahun 2013 Pemda menghibahkan tanah ke Lapas bertujuan untuk pembangunan Lapas Kutacane di desa Purwodadi Kec.Badar seluas 41.649, namun sampai saat ini surat tanah belum di balik nama, kami tidak bisa membangun kalau tanahnya belum milik kementerian hukum dan HAM RI, Kendalanya cuma itu, Tanah yg di hibahkan masih atas nama Pemda Agara, belum atas nama Kementerian Hukum dan HAM RI ungkap dodi Sinulingga sebagai Humas (LP). 

Penulis : SUTRA EFENDI
×
Berita Terbaru Update