Banda Aceh — Ditlantas Polda Aceh terus memperkuat pengawasan lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang beroperasi 24 jam penuh.
Sejak diaktifkan pada tahun 2022, kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis telah merekam ribuan pelanggaran setiap bulan. Hingga 6 Mei 2025, tercatat sebanyak 11.677 pelanggaran lalu lintas terekam dan ditindaklanjuti melalui pengiriman surat konfirmasi ke rumah pelanggar.
Saat ini terdapat 20 titik kamera ETLE yang dipantau operator Ditlantas Polda Aceh, terdiri atas 12 titik di Banda Aceh dan 8 titik di kabupaten/kota yaitu: Kota Sabang, Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Subulussalam, dan Takengon.
Selain ETLE statis, Ditlantas Polda Aceh juga telah mengoperasikan ETLE Mobile di mana personel lalu lintas menggunakan kamera HP untuk merekam pelanggaran secara langsung di lapangan. Foto atau video pelanggaran tersebut kemudian dikirim ke bagian identifikasi kendaraan untuk diproses dan dikeluarkan surat konfirmasi kepada pelanggar.
ETLE Mobile ini memungkinkan pengawasan lebih fleksibel di lokasi-lokasi yang belum terpasang kamera tetap.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, menjelaskan bahwa pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak, kendaraan yang terdata akan diblokir hingga denda tilang diselesaikan.
"Ia menegaskan kamera ETLE mampu mendeteksi berbagai pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu, hingga melawan arus, baik siang maupun malam berkat teknologi infrared yang terpasang.