Notification

×

Munawar Dilantik Bupati, Akhirnya Pemkab Pijay Punya Sekda Definitif

Senin, 05 Mei 2025 | 20.07 WIB Last Updated 2025-05-05T13:07:06Z
Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi melantik Munawar Ibrahim sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, Senin 5 Mei 2025.

Gemarnews.com, Pidie Jaya - Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, resmi lantik dan ambil sumpah jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, Munawar Ibrahim.


Prosesi pelantikan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pejabat Kabupaten, Polres Pidie Jaya, Dandim 0102 dan para kepala OPD serta Camat.


“Kita menyadari bahwa jabatan Sekda ini dijabat pelaksasana tugas selama ini. Maka hari ini menjadi momen yang sangat penting," kata Sibral Malasyi di Lantai 3 Kantor Bupati Setempat, Senin, 5 Mei 2025.


Bupati Pidie Jaya menekankan sekretaris daerah adalah pemegang jabatan karir tertinggi bagi Pegawai Negeri Sipil di daerah dan sekaligus sebagai pengelola kepegawaian daerah. Oleh karena itu, seorang sekretaris daerah harus memiliki kepribadian, integritas, moralitas dan disiplin yang baik serta kompetensi manajerial maupun teknis pemerintahan.


Kami menegaskan komitmen kita untuk terus menguatkan fondasi pembangunan yang akan kita jalankan bersama. 


Program-program yang akan kita rencanakan diharapkan dapat terlaksana dengan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah, Legislatif, Unsur Forkopimda, Instansi Vertikal Pemerintah Pusat, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak terkait lainnya demi terdukungnya Visi dan Misi Kami dalam membangun Kabupaten Pidie Jaya. 


Kedudukan saudara sebagai Sekretaris Daerah sangat menentukan akan efektifitas dan efisiensi pencapaian penyelenggaraan roda pemerintahan yang baik (Good Governance) terhadap pembangunan Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya yang menempatkan saudara sebagai Top Eksekutif Leader dalam menjalankan birokrasi pada lingkup Pemerintah yang kita cintai ini.


Perlu kita ketahui bersama pelaksanaan pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya telah mendapatkan persetujuan Mendagri  BKN dan Gubernur Aceh, serta sesuai dengan ketentuan Undang - undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, serta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2009. **


Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update