GEMARNEWS.COM BLANGPIDIE - Sejak dilaporkan, Polisi Resort (Polres) Aceh barat daya (Abdya) berhasil menangkap pelaku Pemerkosaan dalam waktu Kurang dari 24 jam, Rabu (4/6/2025)
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pria berinisial YZ (24) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasatreskrim Iptu Wahyudi mengatakan bahwa Laporan dari orang tua korban diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Abdya pada Selasa, kemarin pukul 14.00 WIB, Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.
" Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap kurang dari 24 jam setelah laporan kita terima " kata Iptu Wahyudi
Polisi bergerak cepat dengan melakukan interogasi awal terhadap korban dan saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan koordinasi dengan Polsek Meukek Kabupaten Aceh Selatan untuk memastikan keberadaan pelaku.
Upaya pengejaran yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Abdya akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu dini hari, tepatnya pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok dekat rumahnya di Desa Blang Kuala, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergis antara berbagai pihak. Pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat" lanjut Iptu Wahyudi
Pihak Polres juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan bagi korban serta memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.(YG).