GEMARNEWS.COM, TAKENGON – Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, H. Hamdan SH, menghadiri kegiatan
Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Perlindungan Perempuan yang diinisiasi oleh
Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (KBP3A)
Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (26/06/2025).
Kegiatan ini
menekankan pendekatan dialog dan diskusi interaktif antara peserta, serta
mendengarkan pandangan hukum yang disampaikan oleh praktisi hukum guna menambah
wawasan para peserta pertemuan mengenai aspek hukum dan adat dalam penanganan
kasus kekerasan
Hadir dalam kesempatan
itu, Ketua BKMT Aceh Tengah, Ny. Vitriani Muchsin, Kadis KBP3A Aceh Tengah,
Alam Suhada, Ketua MPU Aceh Tengah Tgk. Amri Jalaluddin, dan Ketua MAG Abdullah
HR, Ketua Forum Anak serta seluruh Imem Mukim Se-Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Dinas KBP3A
Kabupaten Aceh Tengah, Alam Suhada, dalam laporannya menyampaikan bahwa
kegiatan ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan yang berdampak pada
perempuan terutama di wilayah pedesaan.
Oleh karena itu,
pihaknya berkolaborasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Majelis
Adat Gayo (MAG) untuk menginisiasi kegiatan ini dengan melibatkan seluruh Mukim
di Kabupaten Aceh Tengah sebagai pemangku adat di tengah-tengah masyarakat.
“Harapan kami, melalui
pertemuan ini akan menghasilkan Nota Kesepahaman (MoU) agar beberapa kasus
kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diselesaikan secara adat di tingkat
kampung,” ujar Alam Suhada.
Sementara itu, Wakil
Bupati Muchsin Hasan dalam sambutannya mengatakan bahwa peran Mukim sangat
strategis dalam upaya perlindungan perempuan di tengah masyarakat.
Beliau menekankan
pentingnya sinergi antara pemerintah, tokoh adat, dan tokoh agama untuk
menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak-anak.
“Mukim termasuk garga
terdepan di masyarakat. Dengan pemahaman yang mendalam tentang adat dan budaya
Gayo, Mukim memiliki peran sentral dalam menyelesaikan konflik sosial, termasuk
kasus kekerasan terhadap perempuan, melalui pendekatan kearifan lokal,” ujar
Muchsin Hasan.
Lebih lanjut, Wakil
Bupati Muchsin Hasan berharap agar kesepakatan yang dihasilkan dalam kegiatan
ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga dapat diimplementasikan
secara konkret di lapangan.
“Nota Kesepahaman
(MoU) ini harus menjadi payung hukum bagi para mukim untuk bertindak, sehingga
penyelesaian kasus di tingkat adat bisa berjalan efektif dan memberikan rasa
keadilan bagi korban,” tambahnya.
Beliau juga berpesan
agar penyelesaian kasus secara adat tetap mengedepankan hak-hak korban dan
tidak mengabaikan proses hukum yang berlaku.
“Pendekatan adat bisa
menjadi solusi awal untuk penyelesaian masalah yang tidak terlalu berat, namun
untuk kasus-kasus kekerasan berat, penegakan hukum harus tetap menjadi
prioritas utama,” tegasnya.
Muchsin Hasan berharap
kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan di lingkungan
masing-masing.
“Jika penyelesaiannya
masih bisa memberikan efek jera kepada pelaku, maka lebih baik penyelesaiannya
dilakukan di tingkat kampung tanpa harus ke ranah hukum.” Pungkas Muchsin
Hasan.
Kegiatan ini
diharapkan dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam mewujudkan Kabupaten Aceh
Tengah sebagai daerah yang ramah perempuan dan anak, serta menekan angka
kekerasan yang terjadi di masyarakat.
Acara yang berlangsung
di Pedemun Green Hill Villa Meeting Room Bur Telege ini menjadi wujud nyata
kepedulian Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam memberdayakan perangkat adat
untuk menangani persoalan sosial, khususnya kasus kekerasan terhadap perempuan.
(red/IMH/ProkopimAT)