Notification

×

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Hadiri Kegiatan Advokasi Kebijakan Dan Pendampingan Perlindungan Perempuan

Kamis, 26 Juni 2025 | 01.28 WIB Last Updated 2025-07-06T18:30:49Z


 

GEMARNEWS.COM, TAKENGON – Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, H. Hamdan SH, menghadiri kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Perlindungan Perempuan yang diinisiasi oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (26/06/2025).

Kegiatan ini menekankan pendekatan dialog dan diskusi interaktif antara peserta, serta mendengarkan pandangan hukum yang disampaikan oleh praktisi hukum guna menambah wawasan para peserta pertemuan mengenai aspek hukum dan adat dalam penanganan kasus kekerasan

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua BKMT Aceh Tengah, Ny. Vitriani Muchsin, Kadis KBP3A Aceh Tengah, Alam Suhada, Ketua MPU Aceh Tengah Tgk. Amri Jalaluddin, dan Ketua MAG Abdullah HR, Ketua Forum Anak serta seluruh Imem Mukim Se-Kabupaten Aceh Tengah.

Kepala Dinas KBP3A Kabupaten Aceh Tengah, Alam Suhada, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan yang berdampak pada perempuan terutama di wilayah pedesaan.

Oleh karena itu, pihaknya berkolaborasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Majelis Adat Gayo (MAG) untuk menginisiasi kegiatan ini dengan melibatkan seluruh Mukim di Kabupaten Aceh Tengah sebagai pemangku adat di tengah-tengah masyarakat.

“Harapan kami, melalui pertemuan ini akan menghasilkan Nota Kesepahaman (MoU) agar beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diselesaikan secara adat di tingkat kampung,” ujar Alam Suhada.

Sementara itu, Wakil Bupati Muchsin Hasan dalam sambutannya mengatakan bahwa peran Mukim sangat strategis dalam upaya perlindungan perempuan di tengah masyarakat.

Beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, tokoh adat, dan tokoh agama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak-anak.

“Mukim termasuk garga terdepan di masyarakat. Dengan pemahaman yang mendalam tentang adat dan budaya Gayo, Mukim memiliki peran sentral dalam menyelesaikan konflik sosial, termasuk kasus kekerasan terhadap perempuan, melalui pendekatan kearifan lokal,” ujar Muchsin Hasan.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Muchsin Hasan berharap agar kesepakatan yang dihasilkan dalam kegiatan ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan.

“Nota Kesepahaman (MoU) ini harus menjadi payung hukum bagi para mukim untuk bertindak, sehingga penyelesaian kasus di tingkat adat bisa berjalan efektif dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tambahnya.

Beliau juga berpesan agar penyelesaian kasus secara adat tetap mengedepankan hak-hak korban dan tidak mengabaikan proses hukum yang berlaku.

“Pendekatan adat bisa menjadi solusi awal untuk penyelesaian masalah yang tidak terlalu berat, namun untuk kasus-kasus kekerasan berat, penegakan hukum harus tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Muchsin Hasan berharap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan di lingkungan masing-masing.

“Jika penyelesaiannya masih bisa memberikan efek jera kepada pelaku, maka lebih baik penyelesaiannya dilakukan di tingkat kampung tanpa harus ke ranah hukum.” Pungkas Muchsin Hasan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam mewujudkan Kabupaten Aceh Tengah sebagai daerah yang ramah perempuan dan anak, serta menekan angka kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Acara yang berlangsung di Pedemun Green Hill Villa Meeting Room Bur Telege ini menjadi wujud nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam memberdayakan perangkat adat untuk menangani persoalan sosial, khususnya kasus kekerasan terhadap perempuan. (red/IMH/ProkopimAT)

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update