![]() |
Cegah Kecemburan dan Kebocoran DPRK Desak Pemda, Berlaku Adil Terkait Pemasangan Tappong Box |
GEMARNEWS.COM ACEH TENGAH – Cegah Kecemburan dan Kebocoran Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah meminta Pemda terus memacu pemasangan alat perekam transaksi online (tapping box) pada tempat usaha milik wajib pajak, Kamis (10/7/2025)
Hal ini di sampaikan langsung dalam Rapat Dengan Wakil Bupati Aceh Tengah Penyampaian usul, saran dan pendapat kepada Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan agar pendapatan daerah tidak bocor dan dapat dilakukan pemantauan setiap harinya.
Beliau menjelaskan lagi dalam upaya peningkatan PAD merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh OPD pelaksana, mengingat beban belanja daerah yang terus mengalami peningkatan.
Ia berharap keseriusan terhadap pencapaian PAD yang maksimal tentunya menjadi barometer terukur bagi penilaian kinerja OPD pengelola PAD. Oleh karenanya kami mintakan kepada Wakil Bupati untuk tidak ragu dalam menganggarkan penyediaan alat-alat kerja dan sarana pendukung utama pencapaian PAD.
“Seperti pengadaan alat tapping box untuk semua wajib pajak yang memungut pajak PB1 dari masyarakat. Hal ini sangat membantu guna menjawab persoalan fiskal Kabupaten Aceh Tengah dari peningkatan PAD sektor jasa dan usaha."
Menurutnya penolakan pemasangan tapping box selama ini selain disebabkan sosialisasi pemahaman yang masih kurang juga disebabkan tidak meratanya penggunaan alat tersebut pada jenis usaha yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Aceh Tengah menyampaikan terkait dengan upaya peningkatan PAD seperti pengadaan alat tapping box untuk semua wajib pajak akan terus menjadi fokus pihaknya dalam rangka optimalisasi pencapaian PAD Kabupaten Aceh Tengah.
Muchsin menjelaskan bahwa dalam rangka pemasangan alat tapping box ditahun 2025. kami berharap tidak ada lagi kendala dilapangan.
“Pemerintah Aceh Tengah melalui BPKK telah melakukan kerja sama pendampingan bantuan hukum secara khusus dengan pihak terutama DPRK Aceh Tengah untuk memanggil dan meminta klarifikasi kepada seluruh pelaku usaha atau wajib pajak."
Ia menambahkan apabila nantinya dilihat dari nilai ketetapan pajak yang berlaku selama ini ditemukan lebih rendah dari yang seharusnya maka akan dikenakan sanksi dengan menetapkan nilai ketetapan pajak sesuai dengan nilai yang seharusnya berdasarkan kajian/analisa penilai pajak.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemasangan tapping box yang dilakukan selama ini juga telah mempertimbangkan azas pemerataan dan prinsip keadilan dengan tidak membeda-bedakan pelaku usaha yang berada dalam wilayah Aceh Tengah.
“Adapun terhadap pencapaian PAD dari sektor perhotelan yang lain akan tetap menjadi perhatian kami yang serius mengingat celah fiskal yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh Tengah untuk mengakomodir belanja daerah khususnya program prioritas yang mendukung tercapainya pencapaian visi dan misi sudah sangat terbatas.
Maka dari itu upaya optimalisasi PAD haruslah menjadi sasaran utama kita bersama,” tuturnya.[]