GEMARNEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah mengapresiasi langkah Wali kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal yang telah menerapkan penggunaan alat pemantau pajak atau Tapping box di seluruh tempat tempat usaha di Kota Banda Aceh.
Penerapan tapping box ini diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak karena pendapatan tempat usaha akan terdata di dalam sistem yang dapat dimonitor langsung oleh Pemerintah Kota. Politisi partai Gerindra ini meminta agar Pemko Banda Aceh dapat tegas dalam menerapkan penggunaan Tapping Box ini ke seluruh tempat usaha menengah dan usaha usaha besar.
“Saya kurang sepakat apabila penerapan tapping box ini dilakukan per kawasan ke semua jenis tempat usaha. Dengan keterbatasan alat, saya meminta Pemko menargetkan penggunaan alat ini ke semua tempat tempat usaha skala menengah dan besar di semua wilayah Kota, tidak hanya di kawasan-kawasan tertentu dan dilakukan secara serentak. Jadi tidak ada tebang pilih semua usaha terdata wajib menggunakan alat ini, Pemko tegas saja dalam hal ini” ujarnya.
Ia juga mengaku sangat mendukung Pemerintah Kota untuk menertibkan tempat-tempat usaha yang menolak penggunaan tapping box ini. Arief juga menyampaikan kepada pemilik usaha seharusnya tidak perlu khawatir karena pada prinsipnya pajak yang dikumpulkan oleh Pemko merupakan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
“Pada prinsipnya setiap produk yang dibeli oleh masyarakat itu telah dikenakan pajak, Jadi tempat usaha hanya mengumpulkan pajak tersebut dan selanjutnya menyetor ke rekening Pemerintah Kota sebagai pendapatan daerah di mana manfaat dari pendapatan ini akan dikembalikan melalui program dan kegiatan yang bermanfaat bagi publik seperti perbaikan jalan, penerangan, bansos, pelatihan dan lainnya. Jadi bagi saya aneh bila ada yang menolak pemasangan tapping box ini, karena di lapangan tempat usaha malah banyak sekali yang telah menerapkan harga tinggi dalam setiap produk usaha yang di konsumsi masyarakat, jangan malah beropini Pemerintah mengambil pajak dari keuntungan tempat usaha Ini harus diluruskan. Bila masih ada yang menolak setelah kita jelaskan begitu ya Pemerintah jangan ragu-ragu untuk secara tegas meninjau kembali izin tempat usaha itu, kolaborasi saja untuk pendampingan dengan kepolisian dan kejaksaan untuk pelaksanaan nya” pinta Arief
Namun ia menjelaskan, penerapan program ini untuk usaha kecil perlu dikaji kembali mengenai sistem penarikan pajak usahanya.
“Karena mereka yang mencari rezeki di skala kecil ini akan kesulitan untuk bersaing ketika membebankan pajak di dalam dagangannya, yang tentu saja akan mempengaruhi harga. Ini harus dibedakan yang mana berusaha untuk kelanjutan hidup sehari hari serta yang mana yang berusaha untuk mendapatkan profit perusahaan. Dengan mempertimbangkan daya beli di usaha kecil ini, sistem pengambilan pajaknya harus dicari penerapan yang tidak memberatkan,” terangnya.
“Jadi pada saat ini, saya meminta kepada Bu Illiza agar dapat fokus kepada usaha-usaha menengah dan besar terlebih dahulu,” tutup Arief.(*)