Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Audiensi dengan DPRK Aceh Tengah dan Perwakilan PLTA, Hasilkan 12 Poin Kesepakatan
GEMARNEWS.COM, TAKENGON - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Aceh Tengah akhirnya menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dan perwakilan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan pada Rabu, (20/08/2025)
Pertemuan yang berlangsung hari ini dipimpin secara langsung oleh Ketua Komisi C, Wahyuddin beserta anggota Komisi C DPRK Aceh Tengah, serta perwakilan resmi dari pihak PLTA Peusangan. Audiensi ini merupakan respon atas desakan yang telah dilayangkan oleh aliansi untuk membahas sejumlah tuntutan dan keluhan masyarakat yang terkait dengan operasional PLTA.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak terlibat dalam dialog intensif yang menghasilkan 12 poin kesepakatan sebagai berikut:
1. Pihak PLTA Peusangan wajib membuat papan peringatan keselamatan dan menerapkan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area penggalian dan sepanjang aliran sungai.
2. PLTA Peusangan harus menutup galian dan menormalkan kembali aliran sungai yang telah terdampak aktivitas penggalian.
3. Dibentuk tim pengawasan gabungan yang terdiri dari DPRK Aceh Tengah, masyarakat, mahasiswa, dan LSM untuk memantau pelaksanaan poin-poin kesepakatan.
4. Pihak PLTA berkomitmen untuk patuh pada semua aturan berlaku terkait pelanggaran atau kelalaian yang menimbulkan korban.
5. Pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kegiatan yang lebih efektif guna keberlangsungan operasional PLTA, termasuk reboisasi untuk penambahan debit air.
6. Kewajiban memperbaiki jogging track dan jembatan yang rusak sesuai standar.
7. PLTA wajib menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar bangunan terkait proyeknya.
8. Penjelasan detail mengenai luas, lebar, dan kedalaman sungai, serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus disampaikan kepada publik.
9. Permohonan maaf resmi PLTA kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tengah melalui media sosial dan pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan serupa.
10. Pembangunan fasilitas umum di kawasan perairan yang berlokasi di sungai.
11. Pertanggungjawaban terhadap korban jiwa berupa kompensasi yang layak.
12. Transparansi dalam proses rekrutmen pegawai untuk masyarakat sekitar.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk melaksanakan semua poin kesepakatan yang telah disepakati. Semua pihak berharap kerja sama ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar PLTA Peusangan. (sumber Lintasgayo.com/red)