Teks Foto:Puluhan Masyarakat Datangi Kantor DPRK Aceh Timur, Diduga PT Bumi Flora/ PT Dwi Kencana Semesta Serobot Lahan Masyarakat.
Aceh Timur -Puluhan masyarakat Desa dari enam kecamatan yang berbatasan langsung dengan PT Bumi Flora atau PT Dwi Kencana Semesta mendatangi kantor DPRK Aceh Timur, kedatangan mereka kekantor wakil rakyat Tersebut hanya ingin adanya keadilan yang selama ini diduga telah di zalimi oleh PT tersebut yang telah merampas hak masyarakat.
Serta menandatangani surat penghentian proses perpanjangan HGU perusahaan PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta yang Diduga tidak lagi memenuhi syarat.Selasa (12/8/2025).
Dalam Pertemuan audiensi dengan masyarakat 10 Desa dari enam Kecamatan di kabupaten Aceh Timur ini membicarakan persoalan PT Bumi Flora atau PT Dwi Kencana Semesta tersebut.
Dalam audensi dengan DPRK Aceh Timur turut hadir diantaranya: Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir atau yang akrab disapa Pang gojo serta anggota DPRK Aceh Timur Tengku Mia.
Dalam sambutannya Ketua DPRK Kabupaten Aceh Timur pang gojo menyambut baik atas kedatangan para Perwakilan 10 Desa dari enam kecamatan Kabupaten Aceh Timur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan.
usai pembukaan Ketua DPRK Aceh Timur memberikan kesempatan kepada para perwakilan dari untuk mengungkapkan aspirasi pendapat yang selama ini dirasakan oleh masyarakat terkait dengan hadirnya dua perusahaan tersebut diwilayah mereka.
pada kesempatan pertama dalam audiensi tersebut disampaikan oleh kordinator M.Yusuf, mengatakan bahwa keberadaan Perusahaan yang sudah puluhan tahun mereka beroperasi di wilayah tersebut.
Lanjutnya namun apa dampak yang dirasakan oleh masyarakat tidak ada sama sekali, kedatangan warga masyarakat pada hari ini ke Kantor DPRK Aceh Timur dengan tujuan beraudiensi serta menyerahkan langsung map berkas persoalan yang hingga saat ini belum terselesaikan, ujarnya
Adapun tuntutan yang sangat urgent sifatnya adalah:
(1).menolak dengan tegas perpanjangan izin HGU PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta, serta peralihan Kepada pihak perusahaan lainnya.
(2) menuntut kembali tanah masyarakat yang dirampas oleh perusahaan dan mengembalikan wilayah Gampong yang berada dalam HGU perusahaan ke tangan Masyarakat.
(3).menuntut ganti rugi atas kerusakan infrastruktur dan lingkungan selama PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Semesta selama melakukan operasional.
(4).menuntut hak atas Dana CSR yang selama ini terabaikan selama 35 tahun untuk meningkatkan kesejahteraan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat sekitar HGU.
(5).mendesak segera tuntaskan persoalan HAM dan menuntut keadilan bagi Karyawan harian lepas terhadap keluarganya yang ditinggalkannya dalam tragedi pembantaian di Afdiling lV PT Bumi Flora.
Dalam audiensi Diruang aula komisi salah satu dari kalangan masyarakat juga menyampaikan pandangannya bahwa Perusahaan PT Bumi Flora atau PT Dwi Kencana Semesta, diduga sudah tidak memenuhi syarat lengkap Administrasi.
karena mereka (perusahaan red) Sudah mengabaikan tanggung jawabnya sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021
Tentang Hak Pengololaan Hak atas Tanah,Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
dijelaskan bahwa dalam pasal 27 huruf (i) Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk:
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari luas tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan, demikian ungkapnya kepada dewan perwakilan rakyat kabupaten Aceh Timur yang terhormat tutupnya.
selanjutnya usai memberikan berbagai keluhan dalam audiensi dengan 10 Desa dari enam kecamatan tersebut Ketua DPRK Aceh Timur pang gojo mengatakan, Kami sudah terima keluhan serta aspirasi dan kami akan memprosesnya, termasuk akan segera panggil mereka (pihak perusahan-red), untuk meminta penjelasan yang sebenar nya,” ujarnya
Jadi kami meminta kepada masyarakat untuk bersabar, berikan waktu untuk kami, dalam waktu dekat akan memanggil mereka,” pungkasnya pang gojo.