Notification

×

Penguatan Sinergitas Kelembagaan, Panwaslih Aceh Utara Siap Perkuat Strategi Pengawasan Pemilu

Senin, 29 September 2025 | 15.48 WIB Last Updated 2025-09-29T08:48:13Z


Gemarnews.com,Aceh Utara – Semangat kolaborasi mewarnai kegiatan Penguatan Sinergitas Kelembagaan dalam Strategi Pengawasan Pemilu yang digelar Panwaslih Kabupaten Aceh Utara bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bertempat di aula sekdakab Aceh Utara, Senin, (29/09/25). 

Forum ini menghadirkan Ketua Panwaslih provinsi Aceh Agus Syahputra, beserta Anggota Yusriadi Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi, Asisten I Setdakab Aceh Utara Fauzan, Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara Tajuddin, dan para ketua kelembagaan yang berada di Aceh Utara.

Dalam sambutannya, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra, menekankan bahwa pengawasan Pemilu bukan sekadar mencari kesalahan peserta, tetapi lebih pada upaya pencegahan. “Kita berharap tidak ada pelanggaran, baik karena tidak tahu aturan maupun sengaja melanggarnya. Sebab, konsekuensinya berat—mulai dari kurungan hingga denda puluhan juta rupiah,” tegasnya.

Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi, menyampaikan bahwa keberhasilan Pemilu tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara, melainkan juga partisipasi seluruh elemen masyarakat. “Kunci suksesnya adalah sinergi. Tantangan pengawasan semakin kompleks, dari politik uang hingga serangan hoaks di media sosial. Karenanya, kita harus bekerja sama lintas sektor,” ujarnya.


Sementara Yusriadi, SE., M.S.M kordiv SDMO Panwaslih Provinsi Aceh yang bertindak sebagai pemateri menyoroti persoalan dualisme kelembagaan dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Aceh. Menurutnya, hal ini kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun peserta Pemilu.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, pengawas pemilihan kepala daerah dibentuk oleh DPR Aceh dan DPRK, sementara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa Panwaslih hanya berwenang mengawasi Pemilu legislatif dan presiden. Perbedaan aturan ini membuat kelembagaan terkesan tumpang tindih.

“Bagi penyelenggara mungkin lebih ringan karena kewenangan dibagi, tetapi bagi publik justru membingungkan. Ada dua lembaga dengan tugas hampir sama, padahal masyarakat menghadapi proses Pemilu dan Pemilihan dalam waktu yang berdekatan,” ungkap Yusriadi.

Ia menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius, terutama dari pembuat regulasi. Penyempurnaan aturan diperlukan agar pengawasan Pemilu lebih jelas, efisien, dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Pemateri selanjutnya, Asisten I Setdakab, Fauzan, mengingatkan bahwa Aceh Utara dengan 27 kecamatan, 852 desa, dan lebih dari seribu TPS memiliki tantangan besar dalam penyelenggaraan Pemilu. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengawasan, termasuk dengan menyediakan anggaran asuransi bagi ribuan petugas KPPS.

Pemateri selanjutnya Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Tajuddin, menambahkan bahwa DPRK siap mendukung penuh Panwaslih, baik dalam bentuk kebijakan maupun anggaran. Ia berharap dualisme kelembagaan dapat segera diselesaikan demi efektivitas pengawasan.

Melalui kegiatan ini, seluruh pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi. Harapannya, Pemilu di Aceh Utara dapat berlangsung bersih, jujur, dan berintegritas, sekaligus menjadi teladan bagi daerah lain. pungkasnya

Gemar Sport

Artikel Pilihan

×
Berita Terbaru Update